Bupati Annisa Terbitkan Edaran, ASN Pemkab Dharmasraya Dilarang Menerima dan Memberi THR di Luar Ketentuan

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan bahwa dalam pemerintahannya bersama Wakil Bupati Leli Arni, sistem merit akan menjadi

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani saat apel gabungan Pemkab Dharmasraya, Senin (10/3/2025). [foto: Pemkab Dharmasraya]

Langgam.id – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/929/Inspektorat-2025 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, khususnya dalam momen perayaan hari raya keagamaan.

Surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Wali Nagari, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan korporasi.

Dalam edaran tersebut, Bupati menekankan pentingnya mencegah segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas penyelenggara negara.

Bupati Annisa menegaskan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima atau meminta gratifikasi, termasuk dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima dan meminta gratifikasi, termasuk dalam bentuk THR," tegasnya, dikutip Senin (24/3/2025).

Selain itu, pejabat yang terlanjur menerima gratifikasi diwajibkan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.

Surat edaran ini juga mengatur bahwa pemberian dalam bentuk makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi.

Selain itu, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dilarang, dan seluruh pimpinan instansi diminta untuk menyampaikan imbauan internal agar menolak gratifikasi.

Pihak swasta dan masyarakat juga diminta memastikan kepatuhan hukum dengan tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pejabat negara.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi KPK atau layanan pengaduan melalui WhatsApp dan telepon. Pelaporan gratifikasi juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi KPK.

Dengan adanya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berharap dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya gratifikasi dan korupsi serta menjaga integritas para penyelenggara negara.

Ditetapkan di Pulau Punjung pada Maret 2025, edaran ini menjadi pedoman penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (*/fs)

Baca Juga

Komitmen Anti KKN, Bupati Annisa: Saya Tak Akan Minta Setoran untuk Jabatan atau Proyek
Komitmen Anti KKN, Bupati Annisa: Saya Tak Akan Minta Setoran untuk Jabatan atau Proyek
Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Blusukan di Pasar Sikabau
Resmi Jadi Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani Kepala Daerah Perempuan Pertama di Sumbar
9 Tahun Pimpin Dharmasraya, Sutan Riska: Saya Manusia Biasa, Tak Bisa Memuaskan Semua Pihak
9 Tahun Pimpin Dharmasraya, Sutan Riska: Saya Manusia Biasa, Tak Bisa Memuaskan Semua Pihak
Bupati Sutan Riska Luncurkan Program Ketahanan Pangan Nagari Ampang Kuranji
Bupati Sutan Riska Luncurkan Program Ketahanan Pangan Nagari Ampang Kuranji
Keberlanjutan Pembangunan, Sutan Riska Nyatakan Dukung Annisa-Leli di Pilkada Dharmasraya
Keberlanjutan Pembangunan, Sutan Riska Nyatakan Dukung Annisa-Leli di Pilkada Dharmasraya
Raih Cumlaude, Bupati Dharmasraya Resmi Menyandang Gelar Magister Administrasi Publik dari Unand
Raih Cumlaude, Bupati Dharmasraya Resmi Menyandang Gelar Magister Administrasi Publik dari Unand