Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian, Polisi: Perannya Ikut Serta

Indra Catri | Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian

Bupati Agam Indra Catri (Foto: Dok. MC Kab. Agam)

Langgam.id - Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi. Kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) ini dilakukan di media sosial Facebook melalui akun palsu.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kedua tersangka terbukti terlibat. Meski begitu dia tidak merinci peran Indra Catri dan Martias Wanto dalam kasus tersebut.

"Perannya turut serta dalam perkara tersebut. Penyampaian hanya turut serta dalam rangkaian kejadian itu," kata Satake Bayu di Polda Sumbar, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Bupati Agam dan Sekda Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi

Penetapan tersangka dua petinggi di Pemerintahan Kabupaten Agam itu sesuai surat nomor 32/VIII/2020 Ditreskrimsus dan sesuai surat penetapan nomor 33/VIII/2020 Ditreskrimsus tertanggal 10 Agustus 2020. Sebelumnya, gelar perkara atas kasus ini dilakukan di Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 18 saksi diperiksa, termasuk melibatkan saksi ahli, ITE dan kriminologi serta hasil laboratorium forensik.

"Dari hasil itu ada tersangka tambahan. Pertama MW (Martias Wanto) dan Kedua adalah IC (Indra Catri). Memang mereka bupati dan sekda Kabupaten Agam," ujarnya.

Satake Bayu mengungkapkan, pihaknya belum melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka. Hal ini masih menunggu proses perkembangan lanjut. Keduanya juga akan dipanggil sebagai tersangka.

Baca juga: Tudingan Terlibat Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Indra Catri Tempuh Langkah Hukum

"Tidak dilakukan penahanan badan. Ini baru proses, tunggu perkembangan selanjutnya," tuturnya.

Kasus ini mencuat berawal dari laporan atas nama Revli Irwandi bernomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr. Laporan itu pencemaran nama baik melalui akun facebook Mar Yanto yang diduga akun bodong yang memposting foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas.

"Akun Facebooknya itu mengupload gambar dan kata-kata yang tidak pantas," jelas Satake Bayu.

Seperti diketahui, tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini jauh hari telah dilakukan. Mereka berinisial ES (58) yang merupakan Kabag Umum Pemerintahan Agam. Kemudian RH (50) dan RP (33) selaku ajudan Indra Catri.

Mereka diamankan di Kabupaten Agam serta Kota Padang. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan pencemaran nama baik tersebut. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Bantuan Kementan senilai Rp10 miliar untuk ratusan hektare lahan pertanian di Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam
Bantuan Kementan Rp10 M Cair, Perbaikan Lahan Rusak di Bukik Batabuah Agam Mulai Dikerjakan
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Agam menggelar bazar pangan murah. Kegiatan ini untuk menstabilkan harga pangan dan menekan
Stabilkan Harga Pangan, Pemkab Agam Gelar Bazar Pangan Murah
Muhammadiyah Sumbar Bersatu Dukung Guspardi dan Yogi di Pilkada Agam
Muhammadiyah Sumbar Bersatu Dukung Guspardi dan Yogi di Pilkada Agam
KPU Agam melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Agam periode 2025-2030 pada Pilkada
Pilkada Agam: Guspardi–Yogi 1, Benni–Muhammad Iqbal 2, Andri–Martias 3, Irwan–Asra 4
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Masa Jabatan 92 Nagari di Agam Diperpanjang Menjadi 8 Tahun
Masa Jabatan 92 Nagari di Agam Diperpanjang Menjadi 8 Tahun