Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian, Polisi: Perannya Ikut Serta

Indra Catri | Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian

Bupati Agam Indra Catri (Foto: Dok. MC Kab. Agam)

Langgam.id – Bupati Agam Indra Catri dan Sekretaris Daerah Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi. Kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) ini dilakukan di media sosial Facebook melalui akun palsu.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kedua tersangka terbukti terlibat. Meski begitu dia tidak merinci peran Indra Catri dan Martias Wanto dalam kasus tersebut.

“Perannya turut serta dalam perkara tersebut. Penyampaian hanya turut serta dalam rangkaian kejadian itu,” kata Satake Bayu di Polda Sumbar, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Bupati Agam dan Sekda Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi

Penetapan tersangka dua petinggi di Pemerintahan Kabupaten Agam itu sesuai surat nomor 32/VIII/2020 Ditreskrimsus dan sesuai surat penetapan nomor 33/VIII/2020 Ditreskrimsus tertanggal 10 Agustus 2020. Sebelumnya, gelar perkara atas kasus ini dilakukan di Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 18 saksi diperiksa, termasuk melibatkan saksi ahli, ITE dan kriminologi serta hasil laboratorium forensik.

“Dari hasil itu ada tersangka tambahan. Pertama MW (Martias Wanto) dan Kedua adalah IC (Indra Catri). Memang mereka bupati dan sekda Kabupaten Agam,” ujarnya.

Satake Bayu mengungkapkan, pihaknya belum melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka. Hal ini masih menunggu proses perkembangan lanjut. Keduanya juga akan dipanggil sebagai tersangka.

Baca juga: Tudingan Terlibat Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Indra Catri Tempuh Langkah Hukum

“Tidak dilakukan penahanan badan. Ini baru proses, tunggu perkembangan selanjutnya,” tuturnya.

Kasus ini mencuat berawal dari laporan atas nama Revli Irwandi bernomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr. Laporan itu pencemaran nama baik melalui akun facebook Mar Yanto yang diduga akun bodong yang memposting foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas.

“Akun Facebooknya itu mengupload gambar dan kata-kata yang tidak pantas,” jelas Satake Bayu.

Seperti diketahui, tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini jauh hari telah dilakukan. Mereka berinisial ES (58) yang merupakan Kabag Umum Pemerintahan Agam. Kemudian RH (50) dan RP (33) selaku ajudan Indra Catri.

Mereka diamankan di Kabupaten Agam serta Kota Padang. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan pencemaran nama baik tersebut. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Apa Itu Bakteri Bacillus Cereus? Diduga Penyebab 344 Orang Keracunan MBG di Agam
Apa Itu Bakteri Bacillus Cereus? Diduga Penyebab 344 Orang Keracunan MBG di Agam
Hasil Lab MBG Pemicu Dugaan Keracunan Siswa di Palupuh Agam: Ada Bakteri Bacillus Cereus
Hasil Lab MBG Pemicu Dugaan Keracunan Siswa di Palupuh Agam: Ada Bakteri Bacillus Cereus
Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Polisi Tangkap Pelajar 15 Tahun Terduga Pelaku Curanmor di Agam
7 Korban Dugaan Keracunan MBG di Agam Masih Dirawat di 3 RS Bukittinggi
7 Korban Dugaan Keracunan MBG di Agam Masih Dirawat di 3 RS Bukittinggi
Tak Hanya Puluhan Siswa, Ibu Hamil Diduga Turut Keracunan di Padang
Total Korban Dugaan Keracunan MBG di Agam Jadi 334 Orang
Polisi Bakal Kirim Sampel DNA Diduga Korban Galodo di Agam ke Lab Mabes
Polisi Bakal Kirim Sampel DNA Diduga Korban Galodo di Agam ke Lab Mabes