Bunga Rafflesia Arnoldi Kembali Mekar Sempurna di Agam

Bunga Rafflesia jenis Tuan Mudae yang tumbuh di Kawasan Cagar Alam Maninjau

Bunga Rafflesia jenis Tuan Mudae yang tumbuh di Kawasan Cagar Alam Maninjau. (Sumber: BKSDA Agam)

Langgam.id-Tanaman langka dan dilindungi yaitu bunga Rafflesia Arnoldi sedang mekar sempurna di kawasan Data Sungai Taleh, Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar).

Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Agam, Ade Putra mengatakan, bunga di lokasi tersebut mencapai puncak mekarnya pada hari Sabtu (16/1/2021) lalu.

“Bunga langka tersebut terpantau mekar sempurna ketika pengunjung dan kawan-kawannya mengunjungi lokasi tersebut,” katanya, Senin (18/1/2021).

Baca juga: 17 Rafflesia Arnoldi dan 4 Bunga Bangkai Ditemukan di Agam Sepanjang 2020

Sebelum mekar, pihaknya pada hari Rabu (13/1/2021) telah melakukan monitoring ke lokasi dan menemukan knop yang akan mekar pada hari Jumat (15/01/2021).

Menurutnya, mekarnya bunga langka di Nagari Paninjauan ini bersamaan dengan bunga jenis yang sama di Cagar Alam Batang Palupuh, Kabupaten Agam.

Saat ini, bunga tersebut sudah mencapai hari ke 3 puncak mekarnya. Diperkirakan bunga masih akan mekar dalam waktu beberapa hari lagi.

“Raflessia Arnoldi biasanya mengalami puncak mekar 7 hingga 8 hari” tambahnya.

Untuk diketahui, seluruh jenis dari Bunga Rafflesia termasuk dalam jenis dilindungi. Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor:P.108 tahun 2018 dan sesuai Pasal 21 ayat 1 UURI NOMOR 5 TAHUN 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya:

Dalam peraturan tersebut, setiap orang dilarang untuk :
a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;
b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Sanksinya sesuai Pasal 40 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

PT Brantas Abipraya (Persero) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan langkah nyata dalam percepatan pemulihan Sumatra Barat
Pascabencana Sumbar, Kementerian PU-Brantas Abipraya Rehab 2 Masjid dan Bangun 2 Sekolah di Palembayan
Menteri PU Dody Hanggodo meninjau pengerjaan bailey yang dibangun di jalan provinsi ruas Sicincin–Simpang Balingka di Malalak,
Menteri PU Kebut Fungsional Jalan Malalak Jelang Ramadan, 2 Jembatan Bailey Dibangun
TNI AD sudah memasang lima jembatan bailey di Tanah Datar. Pemasangan ini dilakukan karena jembatan sebelumnya diterjang banjir bandang
TNI AD Bangun Jembatan Armco di Salimpauang
Pemkab Agam Sambut Tim PDEI Sumbar, Perkuat Layanan Kesehatan dan Trauma Healing Korban Bencana
Pemkab Agam Sambut Tim PDEI Sumbar, Perkuat Layanan Kesehatan dan Trauma Healing Korban Bencana
Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam di Antara Tenda Bencana
Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam di Antara Tenda Bencana
Kepala Pelaksana BPBD Agam, Rahmat Lasmono mengatakan kerugian akan bencana di Kabupaten Agam diperkirakan mencapai lebih dari Rp6,5 triliun.
Agam Masuki Masa Transisi Menuju Pemulihan, Kerugian Bencana Capai Rp6,5 Triliun