Langgam - Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan surat edaran bersama tentang wajib vaksin, Rabu (17/11/2021). Bukti telah melakukan vaksin menjadi syarat pelayanan di setiap kantor pemerintahan.
Surat edaran bersama itu disepakati saat melaksanakan apel siaga percepatan vaksinasi di Gedung PCC Painan. Di antara poin penting di dalamnya, keharusan memperlihatkan kartu vaksin bagi masyarakat yang berurusan ke kantor pemerintahan seperti kantor wali nagari, sekolah, Kantor Urusan Agama (KUA), kantor camat hingga kantor Pemerintah Daerah Pesisir Selatan.
Begitu juga pelayanan di kantor Koramil, kantor Polsek, Pukesmas, Pustu, Puskesri, Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri hingga kantor Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Selain kantor pemerintahan, hal serupa berlaku juga untuk pelayanan di Perbankan dan kantor BUMN/D.
"Masyarakat yang datang ke kantor dan instansi-instansi pemerintah lainnya yang melakukan pelayanan publik wajib memperlihatkan sertifikat dan kartu vaksinasi 1 dan vaksinasi 2. Atau, surat keterangan dari dokter pemerintah atau hasil screening oleh tim medis bagi yang tidak diperbolehkan vaksin Covid-19," kata Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan Rudi Hariansyah menyebutkan isi surat edaran bersama tersebut.
Surat edaran yang ditandatangani bersama itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Repuplik Indonesia No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Repuplik Indonesia No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease ( Covid 19 ). Selain pelayanan di kantor pemerintahan, di dalam juga mengharuskan vaksin bagi setiap pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (PKH, sembako, KIS, RTLH, KIP dan Lain-lainnya).
"Maka dengan ini disampaikan seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan yang berumur 12 tahun ke atas wajib mengikuti vaksin di pusat-pusat pelayanan. Penting untuk diketahui bersama, pegawai di setiap kantor pemerintahan akan menagih setifikat atau kartu vaksin pada masyarakat yang membutuhkan pelayanan," kata Wabup Rudi Hariansyah.
Surat edaran bersama ditandatangani Bupati diwakili oleh Wabup Pesisir Selatan Rudi Hariansyah dan Forkompimda Pesisir Selatan disaksikan oleh camat, wali nagari se Kabupaten Pesisir Selatan dan undangan. Tujuannya sebagai upaya untuk meminimalisasi penularan Covid-19 serta mewujudkan herd immunity serta untuk pencapaian target vaksinasi di Kabupaten Pesisir Selatan.
Pemerintah kabupaten akan terus berkolaborasi dengan Forkopimda untuk percepatan tercapainya herd immunity di Pesisir Selatan. Wabup mengajak seluruh masyarakat agar dapat bersama-sama bergerak mencapai target vaksinasi hingga akhir tahun. (*/debi virnando)