Langgam.id - Bukittinggi merupakan salah satu dari empat kota di Sumbar yang dikenakan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro 6-20 Juli 2021.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengatakan akan menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tersebut.
"Tadi pagi kami mendapatkankan Kemendagri Nomor 17 Tahun 2021. Dimana ada 43 kota dan kabupaten di Indonesia di luar Pulau Jawa dan Bali yang harus menjalankan PPKM pengetatan. Sesuai dengan yang telah dilakukan di Pulau Jawa dan Bali," ujarnya, Selasa (6/7/2021).
Menurut Erman, ini merupakan keputusan pemerintah pusat yang memang harus ditindaklanjuti di setiap kota kabupaten.
Oleh karena itu terang Erman, hari ini Pemko Bukittinggi mengadakan rapat dengan pihak terkait yang ada di kota wisata tersebut.
Baca juga: 4 Kota di Sumbar Kena Pengetatan PPKM Mikro 6-20 Juli 2021
"Kami rapat jam 2 dengan forkopimda beserta tokoh masyatakat, MUI, Baznas dan seluruh bagian-bagian yang terkait," ucapnya
Erman mengharapkan masyarakat untuk bisa memahami kondisi ini. Sebab upaya ini dlakukan pemerintah pusat untuk menekan pertumbuhan covid-19 di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah pusat memperpanjang PPKM Mikro untuk 43 kabupaten dan kota atau pada 20 provinsi di luar Jawa dan Bali.
Dari 43 kabupaten/kota tersebut, empat daerah berada di Sumatra Barat (Sumbar). Yaitu, Padang, Bukittinggi, Padang Panjang dan Kota Solok.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM ini mulai berlaku pada 6 Juli-20 Juli 2021.
“Tadi sudah lapor Presiden terkait dengan perpanjangan PPKM mikro tanggal 6 sampai tanggal 20 Juli 2021 untuk di luar pulau Jawa,” ujar Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (5/7/2021). (KW)