Langgam.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman menyatakan siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat threshold atau ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagaimana amar putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.
"KPU Kota Pariaman akan melaksanakan Pilkada sesuai dengan peraturan yang sudah diterbitkan KPU RI, berdasarkan putusan MK yang baru," ucap Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, dikutip dari laman Diskominfo, Senin (26/8/2024).
Pihaknya memastikan, KPU Pariaman akan mengikuti aturan yang telah diberlakukan oleh MK, dan Penerapannya siap berlaku menjelang pendaftaran calon walikota dan calon wakil walikota pada 27 sampai 29 Agustus 2024 ini," beber Ali Unan.
Menjelang pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak 2024, pihaknya juga telah menetapkan salah satu rumah sakit sebagai lokasi tes kesehatan bagi pasangan calon, yaitu RS. Universitas Andalas (UNAND) di Limau Manis Kota Padang.
Ia menjelaskan bahwa KPU RI akan berkonsultasi dengan DPR terkait perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 pada Senin 26 Agustus nanti.
Divisi Teknis KPU Kota Pariaman, Dharma Soergana Putra mengatakan, tadi malam telah dikeluarkan surat dinas oleh KPU RI nomor : 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024, Perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengacu pada putusan Mahakamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 tahun 2024.
"Surat Dinas ini, akan disosialisasikan selama masa tahapan pengumuman pendaftaran pada 24-26 Agustus 2024, yang menjadi pedoman bagi Partai Politik sampai PKPU diterbitkan, dan hari ini, merupakan hari pertama Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman 2024,” jelasnya. (*/Fs)