Langgam.id - Polisi masih melakukan penyelidikan dalam kasus obat-obatan yang digunakan untuk melakukan tindakan aborsi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Dari kasus ini, enam orang telah ditetapkan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka itu, diketahui transaksi jual beli obat terlarang itu dilakukan mulai tengah malam. Sementara apotek yang menjual obat aborsi buka selama 24 jam.
“Obat ini dijual bebas di apotek itu. Apoteknya buka 24 jam, untuk transaksi selalu main di atas jam 12 malam," kata Kapolresta Padang Kombes Imran Amir, Senin (15/2/2021).
Dia menyebut, obat-obatan yang dijual di apotek itu tidak disertai resep dokter. Dalam sebulan, apotek tersebut melakukan transaksi jual beli obat aborsi sebanyak 60 kali.
"Obat diberikan kemudian dilakukan pengguguran kandungan, obat ini mestinya harus dikeluarkan oleh resep dokter,” jelasnya.
Sebelumnya, pasangan suami istri ini pemilik apotek ini ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (12/2/2021). Dari hasil penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan.
Dari pengembangan kasus, pihak kepolisian kembali menangkap dua pasangan remaja berstatus mahasiswa yang baru saja melakukan tindakan aborsi. Mereka masing-masing berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25) diamankan di kosannya. (Irwanda/ABW)