Langgam.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) membagikan 5000 setifikat hak atas tanah kepada masyarakat, Senin (13/12/2021). Sertifikat yang dibagikan itu, diusulkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Sertifikat PTSL ini salah satu wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah. Yang tujuannya untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat," kata Kepala BPN Sumbar Saiful usai penyerahan.
BPN Sumbar menyerahkan 5000 setifikat kepada masyarakat yang tersebar di 15 daerah. Namun, penyerahan tadi hanya dilakukan secara simbolis diwakili oleh 85 orang pemilik.
Pihaknya menargetkan Peta Dasar Pertanahan (PDP) tahun ini mencapai 96.690 bidang dari total 4.677.962 bidang tanah di Sumbar. Sementara target sertifikat sebanyak 27.453 bidang dari semula berjumlah 30 ribu bidang.
"Karena ada refocusing (anggara,red), setifikat hak atas tanah menjadi 27.453 bidang," kata Saiful.
Menurut Saiful, kendala pelaksanakan PTLS di Sumbar karena kepemilikan tanah bersifat adat (komunal) atau punya kaum.
"Permasalahan yang kami hadapi karena kepemilikan tanah di provinsi ini sangat spesifik. Kepemilikan tanah milik bersama," katanya.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengucapkan terima kasih kepada BPN Sumbar yang telah menerbitkan setifikat tanah melalui program PTSL. Tanah, lanjutnya, aset yang mengadung nilai ekonomis, magis dan religius.
"Yang paling penting sebagai perekat sosial. Tanah merupakan salah faktor kemakmuran dan juga kesejahteraan secara kolektif," katanya. (*/Fachri)