Langgam.id - Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Provinsi Sumatra Barat bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam edukasi pemilik dan pengguna Cagar Budaya, Rabu, (9/8/2023) di Lubuk Basung.
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, Undri menyampaikan Cagar Budaya mempunyai potensi untuk dikembangkan, baik secara historis maupun khazanah ilmu pengetahuan secara umum.
“Selain fisik bangunan Cagar Budaya, ada nilai-nilai yang perlu kita lindungi dan lestarikan. Perlindungan nilai-nilai inilah yang perlu dipahami pemilik atau pengguna Cagar Budaya,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari AMCNews.
Selain itu lanjutnya, menurut Undri banyak generasi kekinian yang tidak mengetahui nilai-nilai historis dan suatu Cagar Budaya yang ada. Sehingga, generasi kekinian tidak termotivasi melestarikan bangunan Cagar Budaya.
“Apalagi Cagar Budaya terus berkembang. Proses perkembangan inilah kerap terjadi kerusakan, pelapukan dan sebagainya. Untuk itu kita perlu mengantisipasi agar Cagar Budaya bisa terlindungi dan terus eksis,” sebutnya.
Lebih jauh disampaikan, perlindungan Cagar Budaya sudah diatur secara hukum didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya. Peraturan ini menjadi pedoman bagi pemilik atau pengguna Cagar Budaya dalam melakukan perlindungan dan pelestarian.
“Peraturan inilah yang perlu dipahami oleh kita semua. Pada kesempatan ini mari kita berdiskusi, sehingga Cagar Budaya terlindungi dengan baik,” ujarnya.
Diketahui, kegiatan edukasi perlindungan Cagar Budaya di Kabupaten Agam ini diikuti sejumlah masyarakat pemilik, pengguna Cagar Budaya, komunitas dan stakeholder terkait. (*/Yh)