Bongkar Kelemahan RUU Omnibus Law, PUSHAM Unand Warning DPR RI

Pusat Studi Hukum dan HAM (PUSHAM) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), menggelar Fokus Group Diskusi (FGD) dengan tema "Bedah RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja".

Pusat Studi Hukum dan HAM (PUSHAM) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), menggelar Fokus Group Diskusi (FGD) dengan tema "Bedah RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja". (Istimewa)

Langgam.id - Pusat Studi Hukum dan HAM (PUSHAM) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), menggelar Fokus Group Diskusi (FGD) dengan tema "Bedah RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja".

Diskusi ini berlangsung di Ruang Sidang Dekanat Fakultas Hukum Unand, Rabu (26/2/2020). Hasil diskusi terdapat kajian awal PUSHAM terkait kontroversi RUU Cipta Kerja. Di antaranya dari aspek pembentukan RUU ini.

"Persoalan berkenaan dengan teknis pembentukan yang tidak merujuk pada UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga ketika membaca draf yang ada, pembaca mengalami kebingungan," ujar Ketua PUSHAM Khairul Fahmi dalam rilis yang diterima langgam.id.

Selain itu, kata Khairul, proses pembentukan RUU ini juga belum memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Khususnya asas kejelasan rumusan dan asas keterbukaan.

Ia mengatakan, dari aspek substansi yang diatur, RUU ini juga memiliki sejumlah persoalan yang cukup serius. Sebab, pembentukan RUU Cipta Kerja menggunakan paradigma memberikan fleksibilitas bagi pemerintah pusat.

"Fleksibilitas dimaksud tidak saja dimaknai sebagai fleksilibitas sesuai asas freies ermessen, melainkan dalam pengertian pemerintah memang betul-betul diberi kelonggaran untuk membentuk regulasi terkait berbagai masalah yang diatur dalam UU Cipta Kerja," katanya.

Paradigma ini tertentangan dengan prinsip pembatasan kekuasaan sebagai salah satu syarat negara hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Over delegasi kepada Peraturan Pemerintah (PP) sehingga dapat menimbulkan obesitas PP. Dalam draf yang ada, terdapat hampir 500 norma delegasi pengaturan ke dalam PP.

Menurutnya, over delegasi ini dapat menyebabkan ruang kontrol terhadap pemerintah semakin berkurang. Pada saat yang sama kekuasaan legislasi pemerintah akan semakin menguat dan kekuasaan legislasi DPR akan makin berkurang.

"Terdapat berbagai norma yang memperkuat agenda sentralisasi kekuasaan pemerintahan karena ditariknya wewenang pemda menjadi wewenang pemerintah pusat," jelasnya.

Di antara wewenang yang ditarik adalah menyelenggarakan penataan ruang, perizinan pengusahaan minerba, wewenang dalam penyediaan tenaga listrik, wewenang dalam melakukan pengawasan di bidang perdagangan, wewenang pembinaan, wewenang dalam memberikan izin konstruksi, wewenang pengelolaan sumber daya air, wewenang pemeriksaan keamanan bahan tambahan pangan, wewenang dalam perizinan berusaha dalam menyelenggarakan pendidikan formal dan informal, wewenang memberikan perizinan berusaha dalam usaha kepariwisataan dan beberapa wewenang lainnya.

Terdapat berbagai norma yang membuka kesempatan untuk terjadinya penyalahgunaan wewenang dan/atau penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara. Di antaranya, dihilangkannya izin lingkungan dan diganti dengan perizinan berusaha, dihilangkannya batas minum 30 persen luas kawasan hutan yang harus dipertahankan untuk setiap DAS dan atau pulau, dihilangnya syarat “tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam pengunaan diskresi oleh pejabat pemerintah, pemberian wewenang untuk memberikan izin usaha jasa pengamanan kepada Polri, dan beberapa pengaturan lainya.

Khairul mengungkapkan terdapat sejumlah norma yang membuka kesempatan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dan impunitas. Seperti dihilangkanya pengaturan tentang tanggung jawab pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas kebakaran hutan.

"Dihilangkannya izin AMDAL dalam perindustrian, sehingga potensial melanggar hak atas lingkungan hidup yang sehat. Penghapusan pengaturan pengupahan dalam UU dan dilimpahkan kepada PP; perlindungan kerja, skema periode kerja dan waktu kerja dan libur diserahkan untuk diatur dalam PP, dan perlakuan diskriminatif antara guru/dosen dan guru/dosen lulusan perguruan tinggi lembaga negara lain terkait sertifikasi," bebernya.

Selanjutnya hilangnya kepastian hukum terkait sanksi pidana dan administratif sebagai pengganti sanksi pidana. Salah satu alasan yang sering disampaikan ke publik, semua sanksi pidana diakomodir dalam RKUHP, namun pada kenyataannya RKUHP tidak mengakomodirnya.

Seperti dihilangkannya ketentuan pidana dan diganti dengan ancaman pidana administrasi terhadap pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk, dihilangkannya ketentuan pidana terkait penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah atau gelar secara tanpa hak, dan sejumlah ketentuan pidana yang dihilangkan atau diganti dengan sanksi administratif lainnya.

Oleh karena itu, kata Khairul, begitu banyak dan seriusnya masalah yang terdapat dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Pusat Studi Hukum dan HAM merekomendasikan RUU ini dibahas secara serius oleh DPR dengan memperhatikan aspek pemenuhan konsep negara hukum, mengantisipasi potensinya penyalahgunaan wewenang/kekuasaan yang ditimbulkan oleh longgarnya pengaturan. Serta memperhatikan aspek pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, dan memperhatikan konsistensi penerapan otonomi daerah dalam menata hubungan pusat dan daerah terkait perizinan.

"Sebagai wakil rakyat yang harus memperjuangkan kepentingan rakyat, DPR diharapkan bekerja maksimal untuk melindungi kepentingan rakyat dengan cara menjaga keseimbangan kepentingan rakyat dalam RUU Cipta Kerja ketika berhadapan dengan kepentingan bisnis. Pada saat yang sama, DPR juga harus memberikan perhatian lebih pada berbagai dampak lingkungan dari berbagai perubahan dalam RUU Cipta Kerja," tuturnya. (*/Irwanda/ICA)

Baca Juga

Sepanjang 2024, UNAND Luluskan 7.522 Wisudawan
Sepanjang 2024, UNAND Luluskan 7.522 Wisudawan
Pj Wako Padang Apresiasi FMIPA dan LPPM UNAND Hadirkan  VCO Prebiotik Cegah Stunting
Pj Wako Padang Apresiasi FMIPA dan LPPM UNAND Hadirkan VCO Prebiotik Cegah Stunting
UNAND Lepas 1.740 Wisudawan, Rektor Ajak Lulusan jadi Pemimpin Inovatif
UNAND Lepas 1.740 Wisudawan, Rektor Ajak Lulusan jadi Pemimpin Inovatif
Hindari Jerat Pinjol, PT Pegadaian Ajak Mahasiswa UNAND jadi Agen Tambah Penghasilan
Hindari Jerat Pinjol, PT Pegadaian Ajak Mahasiswa UNAND jadi Agen Tambah Penghasilan
Bahas Potensi Bisnis, UNAND Hadirkan Pemilik The Balcone Suites & Resort
Bahas Potensi Bisnis, UNAND Hadirkan Pemilik The Balcone Suites & Resort
Rektor UNAND Laksanakan Putusan PTUN terkait Jabatan Ketua LPM
Rektor UNAND Laksanakan Putusan PTUN terkait Jabatan Ketua LPM