Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi, 2 Instansi di Sumbar Diapresiasi Kebun Binatang Ceko

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kebun binatang di Republik Ceko beri apresiasi berhasil bongkar jual beli satwa dilindungi.

Konferensi pers Polda Sumbar terkait pengungkapan kasus jual beli satwa dilindungi. [foto: Irwanda/langgam.id]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kebun binatang di Republik Ceko memberikan apresiasi kepada dua instansi di Sumbar karena berhasil membongkar jual beli satwa dilindungi.

Langgam.id - Kebun binatang Ostrava di Republik Ceko memberikan apresiasi kepada dua instansi di Sumatra Barat (Sumbar) karena berhasil membongkar jual beli satwa dilindungi.

Dua instansi yang mendapat penghargaan itu di antaranya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Sumbar.

Penghargaan ini diberikan langsung oleh perwakilan kebun binatang Ostrava di Polda Sumbar, Selasa (15/3/2022).

Frantisek, perwakilan kebun binatang Ostrava menyebutkan, dua instansi ini patut diberikan penghargaan yang telah bekerja keras. Pihaknya sangat berterima kasih kepada tim rescue satwa dilindungi.

"Polda Sumbar dan BKSDA Sumbar telah bekerja keras melindungi satwa dilindungi. Makanya kami memberikan penghargaan, saya diminta direktur saya untuk memberikan," kata Frantisek di Mapolda Sumbar, Selasa (15/3/2022).

Pengungkapan kasus jual beli yang dilakukan BKSDA dan Polda Sumbar ini terakhir dilakukan 11 Maret 2022. Satu orang tersangka berinisial MAD alias A (30) diringkus tim gabungan di Kota Padang, Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, dari pengungkapan kasus disita sejumlah satwa dilindungi. Di antaranya tiga ekor kucing hutan masih hidup berada di dalam kandang.

"Kemudian satu ekor trenggiling hidup di dalam karung. Kami juga menemukan satu ekor kura-kura baning coklat," ujar Satake Bayu.

Satake Bayu menyebutkan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan beberapa hari sehingga ditemukan adanya transaksi jual beli satwa dilindungi.

"Berdasarkan keterangan tersangka, untuk satwa dilindungi jenis kucing hutan tersangka membeli seharga Rp200 ribu yang kemudian dijual seharga Rp350 ribu," jelasnya.

Kemudian, kata Satake Bayu, untuk harga trenggiling tersangka menjual Rp3 juta. Sedangkan kura-kura baning coklat seharga Rp500 ribu.

Baca juga: Ratusan Kura-kura Moncong Babi Disita di Payakumbuh, Polda Sumbar: Dijual ke Vietnam dan Thailand 

Terhadap tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Bus ALS Terguling di Padang Panjang, 12 Penumpang Meninggal Dunia
Bus ALS Terguling di Padang Panjang, 12 Penumpang Meninggal Dunia
Bus ALS Rebah Kuda di Padang Panjang, Korban Terjepit Sedang Dievakuasi
Bus ALS Rebah Kuda di Padang Panjang, Korban Terjepit Sedang Dievakuasi
Groundbreaking Fly Over Sitinjau Lauik, Andre Rosiade: Bukti Komitmen Presiden Prabowo Bangun Sumbar
Groundbreaking Fly Over Sitinjau Lauik, Andre Rosiade: Bukti Komitmen Presiden Prabowo Bangun Sumbar
Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Sudah Berangkat ke Tanah Suci
Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Sudah Berangkat ke Tanah Suci
Groundbreaking Proyek Flyover Sitinjau Lauik, Menteri PU: Didesain Aman Gempa
Groundbreaking Proyek Flyover Sitinjau Lauik, Menteri PU: Didesain Aman Gempa
Petaka di Lapas Bukittinggi: Warga Binaan Oplos Alkohol Parfum-Minuman Kemasan, 1 Meninggal Dunia
Petaka di Lapas Bukittinggi: Warga Binaan Oplos Alkohol Parfum-Minuman Kemasan, 1 Meninggal Dunia