Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kebun binatang di Republik Ceko memberikan apresiasi kepada dua instansi di Sumbar karena berhasil membongkar jual beli satwa dilindungi.
Langgam.id - Kebun binatang Ostrava di Republik Ceko memberikan apresiasi kepada dua instansi di Sumatra Barat (Sumbar) karena berhasil membongkar jual beli satwa dilindungi.
Dua instansi yang mendapat penghargaan itu di antaranya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Sumbar.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh perwakilan kebun binatang Ostrava di Polda Sumbar, Selasa (15/3/2022).
Frantisek, perwakilan kebun binatang Ostrava menyebutkan, dua instansi ini patut diberikan penghargaan yang telah bekerja keras. Pihaknya sangat berterima kasih kepada tim rescue satwa dilindungi.
"Polda Sumbar dan BKSDA Sumbar telah bekerja keras melindungi satwa dilindungi. Makanya kami memberikan penghargaan, saya diminta direktur saya untuk memberikan," kata Frantisek di Mapolda Sumbar, Selasa (15/3/2022).
Pengungkapan kasus jual beli yang dilakukan BKSDA dan Polda Sumbar ini terakhir dilakukan 11 Maret 2022. Satu orang tersangka berinisial MAD alias A (30) diringkus tim gabungan di Kota Padang, Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, dari pengungkapan kasus disita sejumlah satwa dilindungi. Di antaranya tiga ekor kucing hutan masih hidup berada di dalam kandang.
"Kemudian satu ekor trenggiling hidup di dalam karung. Kami juga menemukan satu ekor kura-kura baning coklat," ujar Satake Bayu.
Satake Bayu menyebutkan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan beberapa hari sehingga ditemukan adanya transaksi jual beli satwa dilindungi.
"Berdasarkan keterangan tersangka, untuk satwa dilindungi jenis kucing hutan tersangka membeli seharga Rp200 ribu yang kemudian dijual seharga Rp350 ribu," jelasnya.
Kemudian, kata Satake Bayu, untuk harga trenggiling tersangka menjual Rp3 juta. Sedangkan kura-kura baning coklat seharga Rp500 ribu.
Baca juga: Ratusan Kura-kura Moncong Babi Disita di Payakumbuh, Polda Sumbar: Dijual ke Vietnam dan Thailand
Terhadap tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
—