Langgam.id - Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni menyampaikan dukacita atas meninggalnya seorang bocah dalam peristiwa tabrak lari yang dilakukan oleh bawahannya.
Baca juga: Bocah yang Meninggal Ditabrak Mobnas Istri Bupati Padang Pariaman Ternyata Pulang Mengaji
Kecelakaan yang melibatkan mobil dinas Ketua TP-PKK Kabupaten Padang Pariaman itu, dikendarai oleh sopir istrinya yang kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Tentu kami turut berduka cita. Tidak semua menginginkan kecelakaan itu. Yang jelas kami berduka, nanti dicarikan solusi," kata Mukhni dihubungi Langgam.id, Selasa (21/7/2020) malam.
Diakuinya, saat ini, dirinya beserta istri Rena Sofia Ali Mukhni telah mendatangi rumah korban untuk menyampaikan secara langsung belasungkawa. Terkait proses hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Saya baru pulang dari Jakarta langsung ke rumah duka. Tentu nanti diberikan solusi. Kasus kami serahkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
Mukhni menegaskan, saat kejadian istrinya tidak ada di dalam mobil. Sopir diketahui sendirian dari Kota Padang menuju Padang Pariaman. Atas kasus ini, sepatutnya dijadikan pembelajaran bagi seluruhnya.
"Tentu kehati-hatian ditingkatkan dalam berkendara. Di jalan ini tidak bisa ditebak, kadang sopir lengah kadang yang lain lengah. Semua harus hati-hati dan waspada. Menyeberang melihat kiri dan kanan," pesannya.
Baca juga: Tabrak Bocah hingga Meninggal, Mobnas Istri Bupati Padang Pariaman Disita Polisi
Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi di Jalan Syekh Burhanuddin Dusun Binasi, Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), 16 Juli 2020. Dua hari setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, diketahui kendaraan yang menabrak bocah malang itu adalah mobil dinas.
Setelah diselidiki dan diminta keterangan, kendaraan itu milik istri bupati. Mobil dinas itu telah disita pihak kepolisian. Sementara saat kejadian, kendaraan tersebut memasang pelat hitam BA 1172 BB.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata mobil tersebut memiliki pelat merah dengan seri BA 17 F. Diduga, tersangka mengendarai kendaraan dengan kecepatan mencapai 80 kilometer perjam hingga menabrak korban yang ingin menyeberang jalan.
Sugindo mengungkapkan kronologi kejadian berawal ketika korban menyeberang jalan. Hanya beberapa saat, kemudian kendaraan datang yang langsung menabrak korban.
"Jadi anak ini mau nyebrang. Dia balik dari masjid setelah pulang ngaji. Kejadian dekat-dekat waktu magrib. Nah kena tabraklah korban," ujar Kasat Lantas Polres Pariaman, Iptu M Sugindo.
Dari peristiwa kecelakaan itu, korban terpental sejauh tiga meter. Mengalami luka parah, korban pun meninggal di lokasi kejadian. Sementara, mobil yang dikemudikan tersangka kabur membiarkan korban tergeletak.
"Kendaraan bagian depan penyot karena nabrak anak itu. Sesudah kecelakaan, tersangka sempat memberhentikan kendaraan. Tapi berhentinya sejauh dua kilometer dari lokasi kejadian," katanya. (Irwanda/ICA)