Langgam.id - Sebanyak 153 kilogram narkoba jenis ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (3/10/2019).
Barang bukti ini, merupakan pengungkapan kasus dari tersangka Khairul Amri (33) dan Rizki Riwaldi (29) yang diciduk di Nagari Tapus, Kabupaten Pasaman. Kedua warga Agam ini ditangkap 17 Agustus 2019 lalu. Dari tangan tersangka, BNNP Sumbar menyita 153 kilogram lebih ganja kering siap edar.
Pemusnahan barang haram ini dilakukan di halaman kantor BNNP Sumbar dengan cara dibakar. Juga disaksikan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Pasaman serta kedua tersangka.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan, pemusnahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas kedua tersangka yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman. Tahap kasus ini sudah penelitian dan para tersangka kemudian akan disidang.
"Nanti dilaksanakan di Pasaman sidangnya. Ini kan lokusnya berada di Pasaman, BNNP Sumbar bekerja sama BNNK Pasaman dalam pengungkapan. Jadi status akan naik ke P-21," ujarnya Khasril kepada awak media usai pemusnahan.
Khasril mengungkapkan, untuk kasus ini terdapat tiga tersangka. Namun, satu tersangka diketahui berhasil kabur dan kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) BNNP Sumbar.
"Kami sudah koordinasi dengan BNNP di Aceh untuk memburu tersangka yang DPO. Karena memang barang bukti ini berasal dari Aceh, tapi sekarang ganja juga banyak di Medan," katanya.
Ia mengungkapkan, ganja 153 kilogram ini direncanakan akan diedarkan di beberapa wilayah di Sumbar. Khasril tak menampik Sumbar sebagai wilayah peredaran dan transit peredaran narkoba dari provinsi tetangga.
"Trend narkoba masuk ke Sumbar setiap tahun itu saya lihat meningkat. Dulu mungkin juga banyak, tapi jarang terungkap. Semakin gencar aparat untuk mengungkap, semakin diketahui banyak narkoba masuk," pungkasnya. (Irwanda)