Langgam.id - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Heru Winarko berharap masyarakat Minang merumuskan aturan dan sanksi adat bagi warganya yang menggunakan narkoba. Harapan ini juga disampaikan kepada masyarakat adat di seluruh Indonesia.
"Kita berharap tokoh-tokoh adat di Sumatra Barat bisa membuat aturan yang dapat memberikan sanksi pada warganya yang menggunakan narkoba. Terutama bagi para pengguna narkoba," katanya, di Padang, Senin (1/4/2019).
Heru mengatakan sudah banyak provinsi lain di Indonesia yang menerapkan hukum adat untuk menghukum pengguna narkoba. Ia mencontohkan beberapa kabupaten di Bali. Di sana, sudah dibuat aturan adat, bagi warga yang menggunakan narkoba akan dikeluarkan dari desa.
"Kita berharap adat yang kuat agar bisa memberi sanksi kepada warganya yang menggunakan narkoba. Kita juga akan mengusulkan ke semua provinsi di Indonesia," katanya, saat menghadiri Deklarasi Milenial Nagari Bersinar, di Auditorium Universitas Negeri Padang.
Selain itu, ia menyampaikan BNN akan membangun tempat rehabilitasi pengguna narkoba di Sumatra Barat. Pembangunan tersebut agar para pengguna narkoba di Sumatra Barat bisa disembuhkan dari kecanduan narkoba.
Komjen Heru mengatakan, pembangunan tempat rehabilitasi di Sumatra Barat tidak harus dengan membangun bangunan baru. BNN bisa memberdayakan berbagai instansi, seperti tempat rehab kesehatan, tempat rehab sosial, rumah sakit polisi, rumah sakit TNI, poliklinik, puskesmas, dan berbagai tempat lainnya. Tempat tersebut bisa digunakan untuk rawat jalan maupun rawat inap.
"Nanti akan kita bicarakan dengan pak wagub. Untuk rehabilitasi ini bukan harus ada tempat khusus. Kita bisa memberdayakan berbagai fasilitas," kata Heru yang dalam acara tersebu didampingi oleh Wakil Gubernur.Sumbar Nasrul Abit. (Rahmadi/HM)