Langgam.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang didatangkan dari Kota Pekanbaru ke Kota Padang. Rencananya sabu-sabu tersebut akan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang.
Dalam jumpa pers Rabu, (6/3/2019) di kantor BNNP Sumbar, Padang, Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin, mengatakan pihaknya berhasil menangkap empat tersangka di dua tempat berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan.
Penangkapan pertama dilakukan Sabtu, (2/3/2019) pagi sekitar pukul 08:30 WIB di daerah Jembatan Siti Nurbaya, Padang Selatan, Kota Padang. Petugas berhasil mengamankan pasangan suami istri Muhammad Rizki (31) pekerjaan buruh, dan istrinya Era Gema Saputri (25). Keduanya merupakan warga Seberang Palinggam, Kota Padang.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa Sabtu (2/3/3019), sekitar pukul 00:05 WIB akan masuk narkotika jenis sabu-sabu ke kota Padang, yang dibawa dari Pekanbaru lewat jalan darat menggunakan kendaraan roda empat.
Transaksi rencananya akan dilakukan di Kawasan Kampung Pondok, sehingga petugas langsung menyebar di sekitar lokasi.
Petugas kemudian melihat dua orang dengan gerak gerik yang mencurigakan karena membawa satu bungkusan. Kemudian, dilakukan penggeledahan. Ternyata, terbukti membawa sabu-sabu keduanya langsung diamankan. Tersangka sempat akan membuang barang bukti ke sungai, namun berhasil dicegah petugas.
Keduanya langsung ditangkap. Juga disita barang bukti satu bungkus kantong plastik warna hitam berisi empat paket sedang diduga sabu-sabu seberat 500 gram, satu telepon genggam merk hammer warna silver, dan satu unit motor Kawasaki KLX warna kuning beserta STNK.
Tidak berapa lama dari penangkapan pertama, BNNP Sumbar kembali mendapat laporan dari masyarakat. Informasinya akan masuk narkotika jenis sabu-sabu dari Pekanbaru, lewat jalan darat menggunakan sepeda motor menuju Padang. Yang membawa sedang dalam perjalanan sekitar Jalan Lintas Padang-Bukittinggi. Petugas langsung menuju lokasi memantau kendaraan lalu menemukan sepeda motor yang dicurigai, kemudian menangkap pengendara dan penumpangnya.
Petugas menangkap tersangka yaitu Muhamad Andi (26) pekerjaan sopir travel, dan Maxi Milianus (27) pekerjaan sopir. Keduanya merupakan warga Pekanbaru, Riau. Petugas menangkap Sabtu (2/3/2019) sekitar pukul 08:00 WIB di perlintasan rel kereta api Jalan Lintas Padang-Bukittinggi KM 21, Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Dari keduanya, BNNP mengamankan satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 500 gram yang dibungkus plastik bening. Barang bukti lainnya yaitu, tiga lembar kantong plastik warna hitam, satu tas sandang merek polo warna abu-abu, satu buah dompet warna coklat merek crocodile, uang sejumlah 958 ribu rupiah, dua unit hape merek nokia dan samsung, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio beserta STNK.
Total sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1 kilogram dengan nilai 1,25 Milyar Rupiah. Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa penemuan di dua tempat tersebut merupakan satu jaringan, namun para tersangka tidak saling kenal.
Sabu-sabu tersebut adalah pesanan atas nama Albert, warga binaan LP Muaro Padang. Sabu-sabu merupakan kiriman dengan inisial G, warga Pekanbaru dan sudah masuk DPO.
"Kalau barang ini lolos, maka akan langsung masuk ke lapas, rencananya akan didedarkan di lapas dari setengahnya, kita akan terus usut tuntas," kata Khasril kepada sejumlah wartawan, Rabu, (6/3/2019).
Keempat tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2), jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UUD No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, denda paling banyak 10 Milyar dan paling sedikit Rp1 miliar.
"Ini termasuk besar untuk Sumatra Barat, selama kurang lebih sembilan bulan saya menjabat ini yang paling besar," kata Khasril. (Rahmadi/HM)