Langgam.id - Seorang warga bernama Nasir (50) ditemukan meninggal akibat serangan buaya muara di Muaro Putuih, Nagari Tiku Lima Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. Diduga penyerangan disebabkan racun ikan di sekitar sarang buaya.
Jenazah Nasir ditemukan mengapung di Sungai Batang Masang, Jumat (12/2/2021) pagi dan langsung dimakamkan oleh pihak keluarga.
Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam Agam Ade Putra menjelaskan, terjadinya dugaan serangan buaya terhadap Nasril disebabkan satwa tersebut terganggu oleh aktivitas oknum warga yang meracuni sungai untuk menangkap ikan dua hari sebelum kejadian.
"Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil identifikasi lapangan dan pengumpulan keterangan yang dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam selama dua hari sejak jenazah ditemukan," katanya, Sabtu (13/2/2021).
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan beberapa warga kepada BKSDA, dua hari sebelum korban dilaporkan hilang, warga melihat ada oknum warga lainnya yang berasal dari luar Nagari Tiku Limo Jorong melakukan aksi meracuni sungai dengan cairan tertentu. Tujuannya untuk mendapatkan ikan dan udang di lokasi kejadian.
Baca juga: Warga Agam Ditemukan Meninggal, Diduga Diterkam Buaya
Kemudian terangnya, selama dua hari setelah itu terlihat beberapa kali buaya mengapung dan bereaksi dipermukaan air dengan menghempas dan membalik-balikan badannya tepat di tempat kejadian.
"Berdasarkan hasil identifikasi lapangan diketahui tempat korban mengambil rumput dipinggir sungai merupakan daratan tergenang air dan berawa serta juga ditemukan beberapa bekas tempat satwa buaya berdiam diri atau rumah sarangnya," ujarnya.
Berdasarkan hasil tersebut ungkapnya, BKSDA sudah menyampaikannya kepada wali nagari Tiku Limo Jorong beserta perangkatnya. BKSDA mendorong nagari membuat peraturan untuk mengendalikan aktivitas meracuni sungai dan penggunaan setrum dalam mencari ikan, terutama di lokasi-lokasi yang diduga merupakan sarang buaya.
Mengantisipiasi terjadinya serangan buaya kata Ade Putra, BKSDA juga menghimbau warga untuk waspada dan hati-hati ketika beraktivitas di dalam dan pinggir sungai atau muara. Kemudian tidak beraktivitas pada malam hari karena buaya merupakan satwa yang aktif pada malam hari.
"Selain itu, menghindari sungai dengan arus tenang serta tidak beraktivitas sendirian. BKSDA mengajak warga agar mau berbagi ruang tempat hidup dengan buaya mengingat habitatnya yang semakin menyempit," ujarnya.
Menurutnya, perilaku dan siklus hidup buaya sampai bulan Juli merupakan musim kawin dan waktu bertelurnya. Buaya yang akan kawin dan bertelur cenderung akan mencari lokasi yang aman dari gangguan individu lainnya.
"Terutama induk buaya yang sedang menunggui sarang telurnya, akan sangat agresif dan sensitif terhadap keberadaan mahkluk lain termasuk manusia," katanya.
Ia menyebutkan, buaya merupakan jenis satwa yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Rahmadi/yki)