Langgam.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat melepaskan puluhan hewan dilindungi ke habitatnya. Puluhan burung itu merupakan hasil sitaan polisi beberapa waktu lalu.
"Merupakan barang bukti tindak pidana kejahatan satwa liar hasil penyitaan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Sumbar," kata Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Rusdiyan Ritonga, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Karyawan BUMD di Solok Terlibat Jual Beli Satwa Dilindungi
Puluhan hewan itu terdiri dari 32 ekor burung cucak hijau, 1 ekor burung kinoi dan 1 ekor cucak ranting. Hewan dilindungi itu dilepaskan di Tahura Bung Hatta, Padang.
"Sesuai dengan peraturan perundangan, untuk satwa burung setelah dilakukan pemeriksaan dan observasi selanjutnya dilakukan lepasliar di Tahura Bung Hatta Kota Padang," ujar Rusdiyan.
Sebelumnya, seorang karyawan BUMD di Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) diringkus Polda Sumbar lantaran terlibat dalam jual beli satwa dilindungi. Tersangka berinisial ZK (47) ditangkap pada Minggu (24/1/2021).
Selain menyita puluhan burung, polisi juga menyita dua ekor owa ungko. Hewan itu kini masih menjalani observasi oleh BKSDA Sumbar.
"Satwa owa saat ini masih menjalani observasi oleh dokter hewan di kantor BKSDA Sumatera Barat," ucapnya. (*ABW)