BKSDA Sumbar Lepas Seekor Trenggiling Kembali ke Alam Usai Diserahkan Warga

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BKSDA Sumbar melepaskan seekor trenggiling ke alam liar. Pelepasan dilakukan setelah hewan

Seekor trenggiling dilepasliarkan di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Barisan. [foto: BKSDA Sumbar]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BKSDA Sumbar melepaskan seekor trenggiling ke alam liar. Pelepasan dilakukan setelah hewan tersebut menjalani observasi.

Langgam.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melepaskan seekor hewan langka dan dilindungi kembali ke alam liar. Pelepasan dilakukan setelah hewan tersebut menjalani observasi.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan hewan dengan nama latin Manis javanica tersebut dilepasliarkan oleh Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai KSDA Sumbar pada Selasa (19/4/2022).

"Lokasi pelepasan trenggiling yang dipilih yaitu di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Barisan," katanya, Rabu (20/4/2022).

Dia menjelaskan, satwa ini merupakan penyerahan dari warga Koto Tangah Padang yang bernama Yudi. Warga tersebut menemukan satwa langka ini saat trenggiling melintas di jalan raya pada 17 April 2022.

Saat itu terangnya, warga yang menemukan mengetahui bahwa trenggiling merupakan jenis hewan yang dilindungi undang-undang. Yudi kemudian menghubungi call center BKSDA Sumbar dan langsung menyerahkan nya ke Pos TTS Bandara.

"Setelah dilakukan observasi oleh tim medis, satwa dinyatakan dalam keadaan baik, tidak ada luka atau cedera dan bergerak aktif maka tim mengembalikan satwa tersebut kembali ke habitatnya," katanya.

Ardi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada warga yang dengan kesadarannya telah menyerahkan satwa langka ini.

Dia mengimbau agar masyarakat untuk tidak ada menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.

Semua aturan tersebut ungkapnya tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya yang jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Diketahui, trenggiling termasuk jenis satwa yang dilindungi bedasarkan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Satwa ini dilindungi karena  sudah terancam punah. Kepunahan trenggiling pada umumnya disebabkan oleh perburuan liar dan penjualan trenggiling secara ilegal.

Baca juga: Harimau Masuk Pemukiman Warga di Kota Solok, BKSDA Pasang Perangkap

Di samping itu, hutan yang merupakan habitat trenggiling, banyak alih fungsi menjadi kebun, sehingga habitat sebagai tempat hidup trenggiling yang layak, sudah berkurang.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Tim gabungan BKSDA Sumbar, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra dan Ditreskrismsus Polda Sumbar mengamankan satu orang pelaku perdagangan bagian
Tim Gabungan Amankan Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Pasaman
Harimau sumatra yang masuk kandang jebak di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, diberi nama Puti Malabin. Dikutip dari akun Instagram,
Harimau Sumatra yang Masuk Kandang Jebak di Pasaman Diberi Nama Puti Malabin
BKSDA Sumbar memerintah tim WRU melakukan verifikasi dan penanganan di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupatan Pasaman usai instansi tersebut
Harimau Sumatra Masuk Kandang Jebak di Tigo Nagari Pasaman, Begini Kronologinya
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat menutup pendakian di empat gunung yang ada di Sumbar pada libur Natal dan Tahun Baru 2023.
BKSDA Tutup Pendakian pada Empat Gunung di Sumatra Barat
Tim WRU SKW I BKSDA Sumbar melakukan kegiatan penanganan konflik harimau sumatra di Jorong Terantang Tunggang, Nagari Binjai, Kecamatan Tigo
Harimau Sumatra Muncul di Ladang Sawit Warga Tigo Nagari Pasaman
Seekor satwa trenggiling ditemukan di halaman Pondok Pesantren Haji Miskin di Pandai Sikek, Kabupatan Tanah Datar pada Jumat (15/9/2023)
Ditemukan di Sebuah Ponpes di Tanah Datar, Trenggiling Dilepasliarkan di Palupuh