Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BKSDA Sumbar melepaskan seekor trenggiling ke alam liar. Pelepasan dilakukan setelah hewan tersebut menjalani observasi.
Langgam.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melepaskan seekor hewan langka dan dilindungi kembali ke alam liar. Pelepasan dilakukan setelah hewan tersebut menjalani observasi.
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan hewan dengan nama latin Manis javanica tersebut dilepasliarkan oleh Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai KSDA Sumbar pada Selasa (19/4/2022).
"Lokasi pelepasan trenggiling yang dipilih yaitu di kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Barisan," katanya, Rabu (20/4/2022).
Dia menjelaskan, satwa ini merupakan penyerahan dari warga Koto Tangah Padang yang bernama Yudi. Warga tersebut menemukan satwa langka ini saat trenggiling melintas di jalan raya pada 17 April 2022.
Saat itu terangnya, warga yang menemukan mengetahui bahwa trenggiling merupakan jenis hewan yang dilindungi undang-undang. Yudi kemudian menghubungi call center BKSDA Sumbar dan langsung menyerahkan nya ke Pos TTS Bandara.
"Setelah dilakukan observasi oleh tim medis, satwa dinyatakan dalam keadaan baik, tidak ada luka atau cedera dan bergerak aktif maka tim mengembalikan satwa tersebut kembali ke habitatnya," katanya.
Ardi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada warga yang dengan kesadarannya telah menyerahkan satwa langka ini.
Dia mengimbau agar masyarakat untuk tidak ada menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.
Semua aturan tersebut ungkapnya tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya yang jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Diketahui, trenggiling termasuk jenis satwa yang dilindungi bedasarkan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Satwa ini dilindungi karena sudah terancam punah. Kepunahan trenggiling pada umumnya disebabkan oleh perburuan liar dan penjualan trenggiling secara ilegal.
Baca juga: Harimau Masuk Pemukiman Warga di Kota Solok, BKSDA Pasang Perangkap
Di samping itu, hutan yang merupakan habitat trenggiling, banyak alih fungsi menjadi kebun, sehingga habitat sebagai tempat hidup trenggiling yang layak, sudah berkurang.
—