BKSDA Sumbar Lepas Kura-kura Darat dan Trenggiling ke Tahura Bung Hatta

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BKSDA Sumbar melepas enam ekor Baning Cokelat dan dua ekor Trenggiling ke Tahura Bung Hatta.

BKSDA Sumbar melepas enam ekor Baning Cokelat dan dua ekor Trenggiling ke Tahura Bung Hatta Padang. (Foto: Dok. BKSDA Sumbar)

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BKSDA Sumbar melepas enam ekor Baning Cokelat dan dua ekor Trenggiling ke Tahura Bung Hatta.

Langgam.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) melepasliarkan hewan langka dan dilindungi, yaitu enam ekon Baning Cokelat sejenis Kura-kura darat anggota suku Testudinidae dan dua ekor Trenggiling dengan nama latin Manis Javanica ke Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta Padang, Senin (14/3/2022).

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono mengatakan, pelepasan hewan langka dan dilindungi itu bersama Polda Sumbar. "Satwa-satwa ini merupakan beberapa barang bukti dari hasil kejahatan perdagangan ilegal satwa dilindungi yang berhasil diamankan oleh BKSDA Sumbar yang bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar," ujar Ardi kepada langgam.id, Selasa (15/3/2022).

Menurut Ardi, enam ekor Baning Cokelat yang dilepaskan itu, merupakan satwa yang diamankan dari hasil perdagangan di daerah Payakumbuh pada 7 Maret 2022 dengan tersangka inisial MIH.

Sementara, seekor trenggiling merupakan satwa yang diamanakan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar pada 11 Maret 2022 di  daerah Lubuk Begalung Padang dari tersangka MAD, dan satu Trenggiling lagi merupakan serahan masyarakat Limau Manis, Padang pada 11 Maret 2022.

Dipilih Tahura Bung Hatta sebagai lokasi melepas satwa itu, sebut Ardi, karena lokasi itu berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa Barisan, yang merupakan habitat kedua jenis satwa tersebut dan juga pertimbangan lain seperti pakan, keamanan dari perburuan dan predator alami.

Sementara untuk para pelaku yang telah ditangkap, kata Ardi, saat ini masih dalam proses hukum, termasuk proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Ardi meminta, agar masyarakat ikut menjaga satwa, karena dilindungi sesuai Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jika kedapatan melanggar, maka hukumannya penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.

Baca juga: BKSDA Sumbar Amankan 472 Ekor Kura-kura Moncong Babi di Payakumbuh

"Kami mengimbau masyarakat Sumbar untuk tidak memelihara, menyimpan, apalagi memperjualbelikan satwa  atau bagian bagian satwa dilindungi," katanya.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok
Seekor beruang Madu kembali terlihat memasuki area perumahan staf PT Mitra Kerinci di Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir,
Sempat Resahkan Warga, Seekor Beruang Madu Masuk Perangkap di Solok Selatan
Tim Balai KSDA Sumbar mendatangi Bendungan PLTMH Tango di Pasaman Barat. Kedatangan ini karena adanya informasi dari masyarakat Kajai Selatan
Seekor Tapir Terjebak di Bendungan di Pasbar, BKSDA Sumbar Lakukan Verifikasi di Lokasi
Dua warga Nagari Simanau, Kecamatan Tiga Lurah, Kabupaten Solok, Sumatra Barat, diserang beruang madu pada Minggu (14/4/2024).
2 Warga Simanau Kabupaten Solok Diserang Beruang Madu, 1 Luka Parah
Seekor Binturung terjebak dalam perangkap babi yang dipasang oleh masyarakat di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa .
Seekor Binturung Masuk Perangkap Babi di Tanah Datar, Begini Kondisinya Kini
Tim gabungan BKSDA Sumbar, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra dan Ditreskrismsus Polda Sumbar mengamankan satu orang pelaku perdagangan bagian
Tim Gabungan Amankan Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Pasaman