Langgam.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Bukittinggi melepasliarkan tiga ekor satwa dilindungi undang-undang jenis trenggiling dan kukang ke Cagar Alam (CA) Batang Palupuh, Kabupaten Agam, Rabu (7/4/2021).
Kepala BKSDA Resort Bukittinggi Ciko mengatakan, hari ini pihaknya melepasliarkan tiga ekor satwa dilindungi yaitu dua ekor kukang dan 1 ekor trenggiling ke CA Batang Palupuh, Agam.
"Tiga ekor satwa ini sebelumnya kita evakuasi dan dititipkan ke Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi. Sekarang baru kita lepaskan, karena sudah menjalani pemeriksaan kesehatan," kata Ciko.
Baca juga: BKSDA Bukittinggi Selamatkan Kukang yang Nyaris Dimangsa Anjing
Ciko menambahkan, sejak Januari sampai April 2021 ini, sudah ada 7 ekor satwa dilindungi undang-undang dievakuasi dan lepas liarkan ke hutan. Sementara satwa yang dititipkan ke TMSBK Bukittinggi sebanyak 5 ekor diantaranya, musang, ungko, Siamang.
"Kelima jenis satwa tersebut belum layak dilepasliarkan karena terkendala kesehatan serta insting liarnya belum ada. Kemudian dasar satwa tersebut, satwa peliharaan yang diambil dari masyarakat," jelasnya. (KW/yki)