Langgam.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, melepasliarkan dua ekor kukang di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Senin (10/8/2021).
Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan satwa dilindungi itu merupakan barang bukti kejahatan perdagangan yang diamankan.
“Dua ekor satwa dilindungi itu dilepaskan setelah kasusnya dinyatakan memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan sebagai pelaksanaan putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini,” kata Ade, Selasa (10/8/2021).
Selain itu, satwa juga dinyatakan sehat oleh medis hewan, masih memiliki sifat liar dan tidak terdapat luka, sehingga layak untuk dilepaskan ke habitatnya.
Baca juga: Beruang Madu Muncul di Agam, BKSDA Pasang Perangkap
Sebelumnya, pelaku telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 1,6 tahun dan denda sebanyak Rp5 juta.
Pelaku ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan BKSDA Sumbar dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, ketika membawa dan akan menjual satwa itu.