Ombudsman Minta Klarifikasi Laporan Peserta CPNS pada BKD Sumbar

PPDB Online Diperpanjang

Kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) meminta klarifikasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi mengenai beberapa laporan masyarakat dalam penerimaan CPNS di Sumbar.

Pertemuan tersebut dilakukan di gedung Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Padang pada Jumat (11/1/2019).

Pelaksana Tugas (Plt) Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi menyebutkan ada tiga hal yang dibahas dalam pertemuan BKD Sumbar.

Pertama mengenai pembatalan 10 tenaga kesehatan dari SKD ke SKB. BKD menjelaskan alasannya karena peserta tersebut tidak punya Surat Keterangan Register (STR).

Sehingga, BKD mengambil kebijakan bagi peserta yang bisa memproses STR nya dan bisa membuktikan sebelum tanggal pemberkasan, maka ia bisa diloloskan ujian SKB.

Kedua, protes peserta kenapa ada ujian susulan bagi orang yang terlambat mengetahui pengumuman ujian SKB lalu mereka diloloskan.

BKD menyebut, hal itu terjadi karena ada penjadwalan ulang peserta ujian SKB dengan alasan kebencanaan atau peserta berada di luar kota. Hal tersebut juga telah dikoordinasikan oleh BKD Sumbar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RI.

"Intinya kami menganggap BKD salah jika tidak ada koordinasi, namun BKD bisa membuktikan bahwa ia telah melakukan koordinasi dengan BKN dan Kemenpan karena begitu aturannya," kata Adel.

Permasalahan ke tiga adalah soal linier, yaitu persoalan nomenklatur jurusan kimia dengan jurusan teknik kimia.

Pemahaman BKD dan BKN sepakat bahwa yang diterima adalah jurusan kimia. Sedangkan pelapor nomenklatur pada ijazahnya adalah jurusan teknik kimia, sehingga ia tidak memenuhi syarat untuk lolos.

"Kami sangat berterimakasih kepada BKD Sumbar karena telah bersedia hadir dan memberikan klarifikasi," kata Adel.

Ketua BKD Sumbar Yulitar mengatakan bahwa pengaduan yang masuk kepada Ombudsman sama dengan apa yang diterima oleh BKD. BKD juga telah memberikan jawaban yang tidak jauh berbeda dengan apa yang dijelaskan oleh Ombudsman.

"Kami harap pihak yang melapor dan masyarakat dapat memahami sebagaimana yang telah kita jelaskan", kata Yulitar.

Mengenai pemanggilan kepada BKD Sijunjung yang juga dijadwalkan hari ini, Adel mengatakan bahwa mereka tidak hadir dan juga tidak memberikan konfirmasi.

Pihak Ombudsman sendiri juga belum mengkonfirmasi kepada BKD Sijunjung mengenai ketidakhadirannya.

"Kita akan segera menghubungi BKD Sijunjung mengenai ketidakhadirannya, kita juga harus pastikan apakah surat pemanggilan sudah sampai atau belum ke sana," kata Adel. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Sebanyak 16.954 orang CPNS Kementerian Agama (Kemenag) memilih mengikuti ujian Computer Asisted Test (CAT) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
16.954 Pelamar CPNS Kemenag Pilih Ikuti CAT SKD di Titik Lokasi Sumbar
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperpanjang di Kabupaten Agam diperpanjang hingga 11 Oktober 2023
Pemkot Padang Buka 4.899 Formasi PPPK Tahun Anggaran 2024, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Walhi Sumatra Barat secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi terkait penundaan pembongkaran bangunan hotel
Walhi Laporkan Dugaan Maladministrasi Soal Penundaan Pembongkaran Hotel di Lembah Anai ke Ombudsman
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) membuka pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)2024. Ada sebanyak 424 formasi CPNS
Pemprov Sumbar Buka 424 Formasi CPNS 2024, Berikut Kriteria Pelamar dan Syarat Pendaftaran
Soal Kasus PT LIN dan KPP MAK di Pasaman Barat, Ombudsman RI Datangi Pemprov Sumbar
Soal Kasus PT LIN dan KPP MAK di Pasaman Barat, Ombudsman RI Datangi Pemprov Sumbar
Pengawasan Dokumen Adminduk, Ombudsman RI Kunjungi Kota Padang
Pengawasan Dokumen Adminduk, Ombudsman RI Kunjungi Kota Padang