Bio Farma Umumkan Perubahan Susunan Pengurus Perusahaan

Bio Farma Umumkan Perubahan Susunan Pengurus Perusahaan

Logo Bio Farma. (Foto: Humas Bio Farna)

Langgam.id – PT Bio Farma (Persero) melalui putusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan perubahan susunan pengurus perusahaan, sesuai Surat Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma Nomor: SK-33/MBU/02/2023 Tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma.

Pada Surat Keputusan Menteri BUMN tersebut, terdapat pengalihan penugasan sebagai anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma, yaitu :

  1. Soleh Udin Al Ayubi, semula sebagai Direktur Transformasi dan Digital menjadi Wakil Direktur Utama;
  2. I.G.N. Suharta Wijaya, semula sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko

Serta mengangkat nama-nama tersebut dibawah ini sebagai anggotan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma:

  1. Sri Harsi Teteki – Direktur Hubungan Kelembagaan
  2. Endang Suraningsih – Direktur Human Capital

Sehingga Susunan Pengurus Perusahaan (Board of Director) PT Bio Farma (Persero) menjadi sebagai berikut :

  1. Direktur Utama : Honesti Basyir
  2. Wakil Direktur Utama : Soleh Udin Al Ayubi
  3. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : IGN Suharta Wijaya
  4. Direktur Operasi : M. Rahman Roestan
  5. Direktur Human Capital : Endang Suraningsih
  6. Direktur Hubungan Kelembagaan : Sri Harsi Teteki
  7. Direktur Penelitian dan Pengembangan Bisnis : Yuliana Indriati. (*/FS)

Tag:

Baca Juga

Kronologi Daihatsu Sigra Hilang Kendali di Kayu Tanam, 3 Orang Luka
Kronologi Daihatsu Sigra Hilang Kendali di Kayu Tanam, 3 Orang Luka
Wakapolda Sumbar Minta Maaf Soal Insiden Kombes Teddy Cekcok-Pukul Pengendara
Wakapolda Sumbar Minta Maaf Soal Insiden Kombes Teddy Cekcok-Pukul Pengendara
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
Kombes Teddy Cekcok-Pukul Pengendara, LBH Padang: Gagalnya Reformasi Kepolisian
Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai, Dugaan Pelanggara Etik Kombes Teddy Tetap Jadi Catatan Propam
Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai, Dugaan Pelanggara Etik Kombes Teddy Tetap Jadi Catatan Propam
Langgam.id-Kantor Gubernur Sumbar- BKD Sumbar telah mengumumkan hasil integrasi nilai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Selesai Kemampuan Bidang (SKB) CPNS Pemprov Sumbar.
Pascakirim Kontra Memori Banding, Pemprov Sumbar Tunggu Putusan Banding dari PTTUN Medan
Kadis BMCKTR Sebut Rekanan Sudah Kembalikan Rp200 Juta Soal Proyek Gedung MUI Sumbar
Kadis BMCKTR Sebut Rekanan Sudah Kembalikan Rp200 Juta Soal Proyek Gedung MUI Sumbar