Langgam.id - Seekor satwa langka dan dilindungi jenis binturong dengan nama latin arctictis binturong masuk ke kebun milik warga di Jorong Pasa Durian, Nagari Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Selasa (27/10).
Binturong itu masuk sekitar pukul 19.00 WIB di kebun milik Martinis. Keberadaan itu sempat membuat heboh warga sekitar yang menyangka satwa tersebut adalah Beruang.
Setelah temuan tersebut, Camat Lubuk Basung, Harmezi melaporkan kepada Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Resor Agam, karena khawatir satwa tersebut akan semakin buas dan membahayakan warga.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam Ade Putra mengatakan setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya mendatangi lokasi rumah warga pada hari Rabu (28/10/2020. Kemudian melaksanakan identifikasi jenis.
"Hasil identifikasi jenis diketahui satwa tersebut adalah Binturong (Arctictis binturong) dengan jenis kelamin betina,berusia 4 tahun, dengan panjang dari kepala sampai ekor mencapai 130 cm dan berat 15 kilogram," katanya.
Selanjutnya satwa langka dan dilindungi itu dibawa ke kantor BKSDA di Lubuk Basung untuk dilakukan observasi.
Binturong adalah jenis satwa mamalia dari keluarga musang yang memiliki ekor panjang dan tubuh yang besar. Panjang tubuhnya mencapai 60 cm hingga 95 cm, serta panjang ekor mencapai 50 cm hingga 90 cm. Berat binturung antara 6 kg sampai 14 kg, bahkan hingga mencapai 20 kg.
Bulu atau rambut binturung panjang dan kasar dengan warna hitam kecokelatan disertai taburan uban keputih-putihan atau kemerahan merupakan salahsatu pembeda dengan musang.
Satwa ini adalah hewan nokturnal yang aktif pada malam hari. Binturong termasuk hewan arboreal dan terestrial, sebab ketika ia sering berada diatas pohon, namun juga turun ke lantai hutan.
Bunturong mempunyai beberapa ciri khas, seperti ekor yang dapat berfungsi sebagai kaki kelima untuk berpegangan pada dahan-dahan pohon, serta memiliki organ berupa penis palsu (pseudo-penis) pada binturong betina.
Sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor: P.106 tahun 2018 dan undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Binturong termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi.
Saat ini satwa Binturong tersebut telah dilepasliarkan oleh BKSDA di dalam kawasan hutan cagar alam Maninjau setelah dipastikan kondisinya sehat dan layak untuk dikembalikan ke habitatnya. (Rahmadi/ABW)