Bila Tak Segera Teratasi, Ombudsman Sumbar Minta Masa Pendaftaran PPDB Online Diperpanjang

PPDB Online Diperpanjang

Kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) Yefri Heriani mengatakan Dinas Pendidikan Sumbar harus bisa memperbaiki kerusakan halaman untuk pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tingkat SMA. Bila masalah tak segera teratasi, masa pendaftaran bisa diperpanjang.

Diketahui saat ini pendaftaran di halaman https://ppdbsumbar2020.id/ masih belum dibuka yang sebelumnya direncanakan dibuka pada Senin (22/6/2020). PPDB tidak mungkin menurutnya dilakukan secara offline.

"Tetap harus berjalan secara online, tidak ada alasan mengubahnya karena urusan teknis, harus segera diperbaiki," katanya Selasa (23/6/2020).

Ia mengingatkan Disdik Sumbar harus memperbaiki provider jaringan agar lebih baik. Kemudian menyediakan tenaga IT yang berkompeten untuk mengatasi permasalahan saat ini. PPDB online harus segera berjalan.

Menurutnya, permasalahan saat ini, sebelumnya sudah diingatkan untuk diantisipasi oleh Ombudsman. Termasuk melakukan koordinasi dengan penyedia jaringan dan pihak yang ahli teknologi.

"Disdik harusnya bisa belajar dari pendaftaran CPNS yang biasanya juga error. Permasalahan teknologi memang bisa terjadi, tetapi bukan berarti tidak bisa diatasi," ujarnya.

Kalau perlu, menurutnya Disdik Sumbar harus memperpanjang waktu pendaftaran PPDB online. Perpanjangan dilakukan sesuai kebutuhan. Hal tersebut bentuk tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara.

"Kalau perlu lakukan perpanjangan, berapa lamanya sesuai dengan kebutuhan, atau bisa juga sesuai waktu yang hilang karena halaman error," katanya.

Baca Juga: PPDB Online Tak Bisa Diakses, Berikut Penjelasan Dinas Pendidikan Sumbar

Meskipun sistem PPDB online belum bisa diakses, Ombudsman sampai saat ini belum menerima pengaduan dari masyarakat. Menurutnya masyarakat dapat mengadu, agar hal ini segera diperbaiki.

"Bagi masyarakat juga bisa mengadu ke Posko pengaduan di dinas pendidikan agar kepala dinas tahu," katanya.

Saat ini tim dari Ombudsman juga mendatangi langsung Kantor Disdik Sumbar untuk berkoordinasi terkait penyelenggaraan PPDB. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Ombudsman RI sudah merilis hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Pemerintaah Provinsi Sumatra Barat, 19 Pemerintah
Ini Hasil Penilaian Pelayanan Publik 19 Pemda di Sumbar Tahun 2024, Pemkab Solok Nomor 1
Asisten Muda II, Adel Wahidi kini menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar).
Masa Jabatan Yefni Hariani Berakhir, Adel Wahidi Jadi Pjs Kepala Ombudsman Sumbar
Ombudsman RI sudah merilis hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Pemerintaah Provinsi Sumatra Barat, 19 Pemerintah
18 Kabupaten/Kota di Sumbar Raih Rapor Hijau dari Ombudsman, 1 Daerah Zona Kuning
Sebanyak 329 laporan masyarakat diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) pada 2023 lalu. Jumlah tersebut naik dibandingkan 2022
Ombudsman Sumbar Terima 329 Laporan Masyarakat Sepanjang 2023
Kolom Adel Wahidi.
Ihwal Pemberhentian Perangkat Nagari
Sebanyak 329 laporan masyarakat diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) pada 2023 lalu. Jumlah tersebut naik dibandingkan 2022
Ombudsman Sayangkan Sikap Gubernur Sumbar yang Enggan Temui Warga Air Bangis