Langgam.id - Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) Yefri Heriani mengatakan Dinas Pendidikan Sumbar harus bisa memperbaiki kerusakan halaman untuk pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tingkat SMA. Bila masalah tak segera teratasi, masa pendaftaran bisa diperpanjang.
Diketahui saat ini pendaftaran di halaman https://ppdbsumbar2020.id/ masih belum dibuka yang sebelumnya direncanakan dibuka pada Senin (22/6/2020). PPDB tidak mungkin menurutnya dilakukan secara offline.
"Tetap harus berjalan secara online, tidak ada alasan mengubahnya karena urusan teknis, harus segera diperbaiki," katanya Selasa (23/6/2020).
Ia mengingatkan Disdik Sumbar harus memperbaiki provider jaringan agar lebih baik. Kemudian menyediakan tenaga IT yang berkompeten untuk mengatasi permasalahan saat ini. PPDB online harus segera berjalan.
Menurutnya, permasalahan saat ini, sebelumnya sudah diingatkan untuk diantisipasi oleh Ombudsman. Termasuk melakukan koordinasi dengan penyedia jaringan dan pihak yang ahli teknologi.
"Disdik harusnya bisa belajar dari pendaftaran CPNS yang biasanya juga error. Permasalahan teknologi memang bisa terjadi, tetapi bukan berarti tidak bisa diatasi," ujarnya.
Kalau perlu, menurutnya Disdik Sumbar harus memperpanjang waktu pendaftaran PPDB online. Perpanjangan dilakukan sesuai kebutuhan. Hal tersebut bentuk tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara.
"Kalau perlu lakukan perpanjangan, berapa lamanya sesuai dengan kebutuhan, atau bisa juga sesuai waktu yang hilang karena halaman error," katanya.
Baca Juga: PPDB Online Tak Bisa Diakses, Berikut Penjelasan Dinas Pendidikan Sumbar
Meskipun sistem PPDB online belum bisa diakses, Ombudsman sampai saat ini belum menerima pengaduan dari masyarakat. Menurutnya masyarakat dapat mengadu, agar hal ini segera diperbaiki.
"Bagi masyarakat juga bisa mengadu ke Posko pengaduan di dinas pendidikan agar kepala dinas tahu," katanya.
Saat ini tim dari Ombudsman juga mendatangi langsung Kantor Disdik Sumbar untuk berkoordinasi terkait penyelenggaraan PPDB. (Rahmadi/SS)