Langgam.id - Seorang pelaku jambret diringkus polisi di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar). Pelaku berinisial JH (35) terakhir beraksi di kawasan Pintu Kabun, Bukittinggi dengan membawa kabur tas milik korban yang hendak pulang.
"Terjadi pada waktu korban akan pulang ke rumah untuk mengambil buku anaknya," kata Kapolsek Kota Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah Putra seperti dikutip dari laman resmi Polres Bukittinggi, Minggu (7/2/2021).
Pelaku ditangkap pada Sabtu (6/2) di Kecematan IV Koto, Agam. Dia diringkus setelah sebulan lebih bersembunyi usai melakukan aksi penjambretan itu.
Dalam peristiwa yang terjadi pada pertengahan Desember 2021 lalu, pelaku membawa kabur tas korban yang berisi sejumlah dan handphone. Ketika itu korban kaget karena pelaku datang tiba-tiba dan merampas tas korban.
"Tiba-tiba datang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menarik tas korban hingga putus dan korban pun terjatuh," ujar Dedy.
Kepada polisi korban mengaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa. Setidaknya terdapat empat lokasi yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) penjambretan yang dilakukan JH.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, selain di Puhun Pintu Kabun, pelaku juga beraksi di kawasan Sanjai Dalam, dekat kantor Pengadilan Luak Anyia serta di Panganak. Jadi ada 4 TKP pelaku beraksi melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut," kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kendaraan dan pakaian JH. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. (*/ABW)