Langgam.id - Polisi melimpahkan berkas kasus perampokan dan pembunuhan di Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) ke Kejaksaan. Kasus ini sebelumnya melibatkan asisten rumah tangga dan satpam.
"Berkasnya telah kita limpahkan ke kejaksaan minggu kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Selasa (23/11/2021).
Dalam kasus ini, terdapat tiga orang tersangka yang sebelumnya telah diamankan. Mereka di antaranya asisten rumah tangga EN (23), Satpam RF (23), dan R (42) sebagai pencari eksekutor perampokan.
Rico mengatakan, para tersangka dijerat pasal 365 KUHP juncto pasal 55 dan 56 ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
"Sekarang kami sedang menunggu petunjuk dari jaksa. Apakah P21 atau P19," ujarnya.
Baca juga: 3 Aktor Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Padang Diringkus Polisi
Sementara itu, pihak kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku lainnya yang merupakan sebagai eksekutor. Warga asal Palembang ini berinisial M (28) RH (47) dan D (41).
"Masih dalam pengejaran, kami terus berupaya menangkap ketiganya. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Polda Sumsel," tuturnya.