Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Solok Selatan non aktif, Muzni Zakaria, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan masjid dan jembatan di daerah itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK resmi memperpanjang masa penahanan Muzni selama 30 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, Jumat, 27 Maret 2020.
"Penyidik memperpanjang masa penahanan selama 30 hari berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang pertama untuk tersangka Muzni Zakaria," katanya kepada Langgam.id, Jumat (27/3/2020).
Muzni akan melanjutkan masa kurungan di Rutan KPK terhitung sejak 30 Maret hingga 28 April 2020. Perpanjangan penahanan itu karena penyidik KPK masih melakukan perampungan berkas sebelum perkara dilimpahkan untuk proses sidang di Pengadilan Tipikor Padang.
"Masih penyidikan dan proses berkasnya belum selesai," katanya.
Ali juga membeberkan bahwa bupati dua periode itu kini dalam keadaan sehat. "Semua tahanan KPK berada dalam keadaan sehat," katanya.
Seperti diketahui, Muzni Zakaria resmi ditahan di Rutan KPK, Jakarta, sejak Kamis (30/1/2020). Muzni tercatat sudah dua periode memimpin daerah pemekaran Kabupaten Solok itu. Mulai periode 2010-2015 dan berlanjut ke periode 2016-2021. Penahanan Bupati Solok Selatan
Nahasnya, Muzni tidak dapat menyelesaikan tugasnya hingga akhir masa jabatan periode keduanya karena tersandung kasus korupsi. Dia diduga menerima suap dalam proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan pembanguan jembatan Ambayan. (Rahmadi/ICA)