Langgam.id - Upaya memutus rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menyemprotkan disinfektan setiap berkas Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang mendaftar untuk bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di daerah itu.
Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni menyebutkan, penyemprotan disinfektan dilakukan sebelum berkas yang dibawa bapaslon dan tim saat mendaftar itu dibuka.
Bahkan, peyemprotan disinfektan itu disaksikan langsung oleh bapaslon, bawaslu serta orang-orang yang mengantarkan bapaslon untuk mendaftar ke KPU.
"Ini bentuk komitmen kita untuk memutus rantai penyebaran Corona, karena penyebaran Corona di Kabupaten Agam cukup tinggi," ujarnya dikutip dari situs milik Pemkab Agam, amcnews.co.id, Minggu (6/9/2020).
Tidak hanya itu, menurut Riko, bapaslon dan rombongan yang datang ke KPU juga diwajibkan untuk menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.
Baca Juga: Taslim Kenakan Pakaian Adat saat Mendaftar ke KPU Agam
"Untuk penerapan protokol kesehatan saat mendaftar, itu sudah kita ingatkan jauh-jauh hari. Aturan itu juga tertuang dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020," ungkapnya.
Riko berharap, dengan adanya penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam proses pendaftaran bapaslon untuk Pilkada Serentak 2020, penyebaran Corona dapat diminimalisir.
"Semoga Pilkada tahun ini berjalan lancar dan aman dari Corona, serta tidak menimbulkan klaster baru," katanya. (*/ZE)