Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih menggunakan Fasilis Umum (Fasum) di kawasan Ganting, Kecamatan Padang Timur, Jumat (23/8/2019).
Padahal, kawasan yang digunakan PKL tersebut sedang dilakukan penataan dan pembenahan oleh Pemko Padang. Khususnya, trotoar yang ada di sekitar lokasi.
Kasat Pol PP Kota Padang Al Amin menyayangkan kurangnya rasa kesadaran pedagang yang masih mengunakan fasum untuk berjualan. Apalagi, kawasan itu dalam pembenahan.
“Pemko Padang sedang gencar-gencarnya membenahi jalan dan trotoar. Tapi oknum pedagang juga berpacu mendirikan lapaknya di sana dan ini jelas menganggu aktivitas pekerja,” kata Al Amin dalam keterangan tertulisnya.
Penertiban PKL ini berlandaskan Perda 11 Tahun 2005. Kali ini, petugas penegak Perda tidak melakukan pembongkaran, namun lebih kepada persuasif dan mengutamakan mediasi. Pihaknya juga memberikan pemahaman terhadap pedagang yang melanggar.
“Kita berikan surat teguran terhadap PKL yang masih mau pindah. Namun ada satu unit mobil pikup yang pemiliknya mencoba bermain kucing-kucingan dengan kita. Dari kejauhan, pemilik pikup itu hanya memperhatikan petugas dan tidak proaktif. Padahal, kita sudah menunggu lebih kurang setengah jam. Terpaksa kita amankan dan pemilik kita beri surat untuk datang ke Mako,” kata Al Amin.
Selain itu, petugas juga membawa satu meja dan kursi milik PKL. Jika nantinya pedagang kedapatan mengunakan fasum untuk berjualan, petugas akan melakukan tindakan tegas.
“Kita berharap agar PKL yang melanggar ini mengikuti aturan yang ada. Jangan biarkan kami bertindak tegas. Mari saling menjaga demi Kota kita. Berjualanlah ditempat yang semestinya,” pungkasnya. (Irwanda/RC)