Langgam.id – Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum) sebagai tempat berjualan, Senin (20/10/2025).
Penertiban lapak-lapak PKL ini dilakukan petugas penegak peraturan daerah (perda) di Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai, Kecamatan Nanggalo.
Upaya penertiban ini dilakukan karena para pedagang diketahui menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berjualan, sehingga mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.
“PKL yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan tentu melanggar aturan. Kami sudah berulang kali melakukan imbauan agar mereka menempati lokasi yang sesuai dengan ketentuan,” beber Eka.
Pada kegiatan tersebut, petugas Satpol PP memberikan teguran langsung kepada para pedagang dan mengamankan sejumlah perlengkapan berjualan yang menghalangi fasilitas umum.
”Kita berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” harap Eka. (*/y)