Berikut Syarat Perjalanan Jarak Jauh dalam Negeri Saat Nataru

Langgam.id-pesawat

Suasana Bandara Internasional Minangkabau. [foto: Humas PT Angkasa Pura II]

Langgam.id - Pemerintah telah menetapkan aturan terkait syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri tersebut yaitu wajib vaksinasi lengkap. Kemudian hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam rilisnya di maritim.go.id, kemarin (6/12/2021).

Luhut menambahkan, anak-anak dapat melakukan perjalanan. Tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah terangnya, juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

"Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen. Dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi," ucapnya.

Luhut menjelaskan, untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

"Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” tegas Luhut.

Ia mengungkapkan, perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Baca juga: Pemerintah Putuskan Tidak Akan Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Baca Juga

Selama Nataru, Pos Pelayanan Kesehatan di Kota Padang Panjang Buka 24 Jam
Selama Nataru, Pos Pelayanan Kesehatan di Kota Padang Panjang Buka 24 Jam
Pemko Padang sudah memiliki pos pengamanan terpadu dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Natal 2023 dan
Kasatpol PP Padang: Segera Lapor ke 112 atau Pos Pengamanan Jika Ada Pungli
Pemko Pariaman bersama jajaran Polres Pariaman dan Kodim 0308 Pariaman siagakan personel di sembilan titik posko. Hal itu dilakukan guna
Amankan Nataru, Pemko Pariaman Siagakan Personel di 9 Titik Posko
Polresta Bukittinggi melaksanakan apel gelar Operasi Lilin 2023 pada Kamis (21/12/2023). Operasi Lilin 2023 rencananya berlangsung 12 hari
Polresta Bukittinggi Siagakan 400 Personel Gabungan Amankan Nataru
Polda Sumbar mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan balik agar selalu taat aturan lalu lintas. Hal ini demi mencegah
Polda Sumbar Kerahkan 2.139 Personel Amankan Natal dan Tahun Baru
Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang bersama dengan Kejaksaan Negeri Padang akan mengadakan pasar murah pada 18 Desember 2023
Disdag-Kejari Padang Gelar Pasar Murah Jelang Nataru di 11 Kecamatan, Ini Jadwalnya