Berikut Syarat Perjalanan Jarak Jauh dalam Negeri Saat Nataru

Langgam.id-pesawat

Suasana Bandara Internasional Minangkabau. [foto: Humas PT Angkasa Pura II]

Langgam.id – Pemerintah telah menetapkan aturan terkait syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri tersebut yaitu wajib vaksinasi lengkap. Kemudian hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam rilisnya di maritim.go.id, kemarin (6/12/2021).

Luhut menambahkan, anak-anak dapat melakukan perjalanan. Tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah terangnya, juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

“Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen. Dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi,” ucapnya.

Luhut menjelaskan, untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

“Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” tegas Luhut.

Ia mengungkapkan, perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Baca juga: Pemerintah Putuskan Tidak Akan Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Baca Juga

Wakapolresta Padang, AKBP Faidil Zikri mengatakan Operasi Lilin Singgalang 2025 akan berlangsung selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025
Operasi Lilin Singgalang 2025: Polresta Padang Siapkan 12 Pos Pengamanan Nataru
Tingkatkan Layanan Saat Libur Nataru, Stasiun KA dan BIM Dilengkapi Shuttle Bus
Tingkatkan Layanan Saat Libur Nataru, Stasiun KA dan BIM Dilengkapi Shuttle Bus
Sampai H+1 Natal, Volume Kendaraan di Tol Trans Sumatra Meningkat 41 Persen
Sampai H+1 Natal, Volume Kendaraan di Tol Trans Sumatra Meningkat 41 Persen
Dinas Perdagangan (Disdag) mengingatkan kepada produsen dan pedagang untuk tidak melakukan penimbunan barang jelang Ramadan dan Lebaran 2025.
Harga Bahan Pokok di Padang Melonjak Saat Nataru
Dari H-5 Nataru, HK Catat 389.675 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatra
Dari H-5 Nataru, HK Catat 389.675 Kendaraan Melintas di Jalan Tol Trans Sumatra
KAI Divre Sumbar Gelar Apel Pasukan Pastikan Layanan Aman dan Nyaman Selama Nataru
KAI Divre Sumbar Gelar Apel Pasukan Pastikan Layanan Aman dan Nyaman Selama Nataru