Beredar Video Penghuni Asrama Unand Disuruh Potong Celana, GMNI Unand Angkat Suara

Rektor Unand Sayangkan Tindakan Pembina Menyuruh Penghuni Asrama Potong Celana

Dua orang mahasiswa Unand disuruh potong celana. [Foto: Potongan Video Instagram Infounand]

Langgam.id - Video mahasiswi memotong celana sendiri beredar di sosial media. Aksi yang diduga dilakukan oleh penghuni asrama Universitas Andalas (Unand) sebagai bentuk hukuman itu mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Salah satunya, dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Unand. Ketua GMNI Unand Saraga Mulyana mengaku menyayangkan tindakan provokatif pengelola asrama yang berpotensi menciderai kebhinekaan di lingkungan kampus Unand.

Menurutnya, proses pendidikan yang bebas dari diskriminasi adalah hak setiap bangsa Indonesia. Segala tindakan-tindakan yang berupaya merusak, mengusik dan merongrong kebebasan dalam proses pendidikan, suatu perbuatan tercela.

"Tidak beretika. Tidak mencerminkan nilai-nilai pancasila," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/10/2022).

Hukuman menyuruh penghuni asrama memotong celana itu juga dianggap sebagai diskriminasi, serta tindakan arogansi pihak pengelola asrama kampus. Dia menyebut, dari viedo yang beredar, pihak pengelola menyuruh dua orang penghuni asrama yang faktanya non muslim untuk memotong pakaiannya sampai tidak bisa digunakan lagi.

"Hal ini sangat disayangkan kawan-kawan. Asrama kampus yang hari ini dialokasikan sebagai penunjang fasilitas kawan-kawan penerima KIP-K yang notabennya adalah orang-orang yang dianggap kurang mampu diperlakukan demikian," katanya.

Baca Juga: Kampus Dinilai Lamban, Mahasiswa Unand Dirikan Posko Pengaduan Kekerasan Seksual

Dia mengajak anggota dan kader GMNI Unand untuk berperan aktif mengawal persoalan itu sampai mendapat keadilan oleh pihak kampus. Dia juga mengimbau seluruh anggota dan kader GMNI Unand mengadakan upaya perlawanan.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Efisiensi anggaran APBD dan APBN yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah ternyata sangat berdampak ke sektor industri perhotelan dan
Hotel-hotel di Sumbar "Tercekik" Dampak Efisiensi Anggaran, Food and Breakfast hingga Okupansi Menurun
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar