Langgam.id - Media sosial dihebohkan dengan foto kartu nikah digital yang menampilkan empat kolom untuk foto istri. Foto itu menyatut nama Kementerian Agama (Kemenag) di tampilan depannya.
Menyikapi hal tersebut, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin memastikan bahwa tampilan kartu nikah digital yang beredar adalah hoaks.
"Kartu nikah digital dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kemenag," kata Kamaruddin dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (26/8/2021).
Ia mengatakan, formasi resmi dari kartu nikah digital hanya menampilkan foto pasangan suami istri di halaman depan dengan identitas keduanya.
Baca juga: Kemenag Ganti Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik, Diganti Digital
"Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," ujarnya.
"Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," sambung Kamaruddin.
Diketahui, Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik per Agustus 2021. Pengantin yang menikah pada bulan ini akan menerima kartu nikah berbentuk digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan.
Layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Tercatat sudah ada 5.819 KUA yang bisa mengakses Simkah Web.