Langgam.id - Lapak dan bangunan liar semi permanen yang berdisi di sepanjang jalan Pasar Pagi, Pulau Aia, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, ditertibkan pada Rabu (17/9/2025).
Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Padang, Dinas Perhubungan (Dishub) dan pihak Kecamatan Lubeg.
Dalam kegiatan tersebut Dishub Padang bertugas mengatur arus kendaraan selama proses penertiban berlangsung.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengatakan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keluhan warga yang merasa terganggu oleh kondisi lalu lintas yang padat dan tidak teratur akibat keberadaan lapak liar.
Eka menjelaskan, bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, pihak Kecamatan telah memberikan surat peringatan kepada para pedagang agar secara sukarela membongkar lapak mereka.
"Namun, karena tidak diindahkan, pembongkaran dilakukan secara langsung di lapangan," ujar Eka dalam keterangan tertulisnya.
Eka mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan demi kepentingan bersama dan mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.
"Kami mengimbau kepada para pedagang agar tidak kembali mendirikan lapak di badan jalan. Ini semua untuk kepentingan dan manfaat kita bersama," tutur Eka. (*/y)