Langgam.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengamankan badut, manusia silver dan pengemis yang beraktivitas di lampu merah.
Aktivitas ini menjadi perhatian serius Pol PP karena melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian ( KasiOp) Pol PP Padang, Tozali aat tengah melakukan penertiban kepada manusia silver dan badut di sejumlah lokasi Kota Padang, menjelaskan bahwa kedua orang yang terjaring ini beraktifitas sebagai manusia silver yang ditertibkan di Simpang Perempatan Lampu Merah Polresta Padang dan lampu merah Simpang Kandang.
Tentu kegiatan mereka telah melanggar aturan serta juga membahayakan keselamatan penguna jalan dan juga keselamatan mereka sendiri.
"Tidak dibenarkan melakukan aktivitas apapun baik di persimpangan lampu merah, perempatan jalan dan U-turn Jalan, karena itu melanggar Perda dan sangat membahayakan bagi diri mereka," ujar Rozaldi, dikutip Kamis (23/2/2023).
Sementara itu Kasat Pol PP Padang Mursalim mehimbau kepada warga kota agar bersama sama untuk mencegah kegiatan beraktifitas di perapatan lampu merah atau lokasi jalan lainya.
"Tentu salah satu caranya adalah tidak memberi apa pun kepada mereka, dengan demikian tentu kita telah berperan mencegah aktifitas mereka di jalanan. namun kalau masih saja kita memberi di lokasi tersebut tentu sama saja kita mendukung mereka agar tetap beraktifitas di jalanan," katanya.
"Jangan memberi dalam bentuk apapun kepada mereka yang beraktivitas di perempatan lampu merah dan U-turn jalan, baik itu anjal, pengemis, pak ogah, badut lampu mrrah serta manusia silver," terang Mursalim.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa aktifitas tersebut jika ada oknum yang memanfaatkan atau mengkoordinir maka pihaknya akan memproses secara pidana.
Hal ini tengah ia lakukan pengawasan dan pengintaian. "Tentu saja jika ada pihak pihak yang sengaja memanfaatkan kondisi ini tentu telah melangar Perda 1 tahun 2012 tentang anak jalanan. Maka dari itu dihimbau kepada masyarakat tidak ada lagi yang menjadikan lampu merah untuk kegiatan, meminta minta, mengemis atau pun berjualan supaya jangan sampai ada sanksi pidana," tegasnya. (*/FS)