Beraksi Siang Hari, Dua Pelaku Jambret di Payakumbuh Ditangkap

Beraksi Siang Hari, Dua Pelaku Jambret di Payakumbuh Ditangkap

Polisi menangkap dua pemuda terduga pelaku jambret di Payakumbuh. (Foto: Tribratanews)

Langgam.id - Dua orang terduga pelaku jambret di Kota Payakumbuh berhasil ditangkap jajaran Polres Kota Payakumbuh. Nekatnya, aksi kedua pelaku dilancarkan pada siang hari.

Kasat Reskrim AKP Akno Pilindo mengatakan, kedua pelaku sempat buron selama beberapa hari sebelum berhasil diciduk. Catatan kepolisian pelaku sudah dua kali beraksi.

"Pelaku sudah beraksi di kawasan Simpang Sitabur dan Sungai Batang Agam Kota Payakumbuh," kata Akno Pilindo seperti dilansir tribratanews, Senin (29/11/2021) siang.

Akno mengatakan, aksi pelaku dilakukan pada Kamis lalu. Dari dua pelaku, satu orang berstatus residivis.

Pelaku yang ditangkap, yakni DR (27) warga Kecamatan Lamposi Tigo Nagari. Kemudian, DF (28) warga Kecamatan Payakumbuh Barat.

"Pelaku DF residivis kasus penyalahgunaan narkotika,” katanya. Kedua pelaku ditangkap di Kompleks GOR M. Yamin Kota Payakumbuh.

Kini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Payakumbuh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi segera memproses perkara kedua pelaku.

Barang bukti atau BB yang disita polisi, di antaranya dua telepon seluler. Lalu satu sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku saat beraksi. (*)

Baca Juga

Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan meninjau lokasi kebakaran Pasar Payakumbuh pada Jumat (29/8/2025). Kapolres Payakumbuh,
Kabid Labfor Polda Riau Pantau Langsung Proses Olah TKP Kebakaran Pasar Payakumbuh
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Payakumbuh melakukan pendistribusian tahap pertama MBG kepada ribuan pelajar
SPPG YKB Polres Payakumbuh Mulai Distribusikan MBG untuk Ribuan Pelajar
Kuli Bangunan di Padang Simpan Lima Paket Sabu Siap Edar
Polres Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga
Dalang kasus narkotika antar provinsi jenis ganja, MR (29), berhasil diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh. MR masuk dalam DPO
DPO 3 Bulan, Dalang Kasus Narkotika Antar Provinsi Diringkus Polres Payakumbuh