Langgam.id - Dua orang terduga pelaku jambret di Kota Payakumbuh berhasil ditangkap jajaran Polres Kota Payakumbuh. Nekatnya, aksi kedua pelaku dilancarkan pada siang hari.
Kasat Reskrim AKP Akno Pilindo mengatakan, kedua pelaku sempat buron selama beberapa hari sebelum berhasil diciduk. Catatan kepolisian pelaku sudah dua kali beraksi.
"Pelaku sudah beraksi di kawasan Simpang Sitabur dan Sungai Batang Agam Kota Payakumbuh," kata Akno Pilindo seperti dilansir tribratanews, Senin (29/11/2021) siang.
Akno mengatakan, aksi pelaku dilakukan pada Kamis lalu. Dari dua pelaku, satu orang berstatus residivis.
Pelaku yang ditangkap, yakni DR (27) warga Kecamatan Lamposi Tigo Nagari. Kemudian, DF (28) warga Kecamatan Payakumbuh Barat.
"Pelaku DF residivis kasus penyalahgunaan narkotika,” katanya. Kedua pelaku ditangkap di Kompleks GOR M. Yamin Kota Payakumbuh.
Kini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Payakumbuh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi segera memproses perkara kedua pelaku.
Barang bukti atau BB yang disita polisi, di antaranya dua telepon seluler. Lalu satu sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku saat beraksi. (*)