Belum Terima Surat Pemberitahuan? Pemilih Tetap Bisa Gunakan Hak Suara dengan KTP

Pj Wali Kota Padang Andree Algamar melakukan pencoblosan untuk PSU DPD RI TPS 01 Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Sabtu

Pj Wali Kota Padang Andree Algamar melakukan pencoblosan di TPS 01 Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat. [foto: Diskominfo Padang]

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah mendistribusikan surat C pemberitahuan (undangan pencoblosan) kepada para pemilih untuk menggunakan hak suara mereka pada Pilkada 27 November 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Arset Kusnadi, menjelaskan bahwa surat C pemberitahuan diberikan kepada pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun mereka yang terdaftar sebagai pemilih pindahan. DPT Pilkada Kota Padang 2024 mencapai 665.126 orang, terdiri atas 324.508 laki-laki dan 340.618 perempuan.

Arset mengimbau pemilih yang belum menerima surat C pemberitahuan untuk tetap hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa KTP elektronik atau identitas resmi lainnya. “Mereka tetap dapat menyalurkan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas resmi tersebut,” ujar Arset, dilansir dari InfoPublik, Selasa (26/11/2024).

Ia juga mengingatkan bahwa pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIB. “KPPS akan memulai proses pemungutan suara pada pukul 07.00. Jika saksi atau pengawas TPS belum hadir, waktu bisa diundur hingga 30 menit, namun pemungutan suara tetap dilanjutkan meski saksi atau pengawas belum hadir,” jelasnya.

Sementara itu, pendistribusian logistik Pilkada, seperti kotak suara, surat suara, dan perlengkapan lainnya, dimulai pada H-1 pencoblosan, Selasa (26/11/2024). Logistik ini dikirimkan dari Gudang KPU di Jalan Bypass menuju kantor-kantor kelurahan di Kota Padang.

“Distribusi logistik ini dilakukan untuk memastikan seluruh TPS siap menyelenggarakan pemungutan suara pada 27 November,” tambah Arset.

Langkah ini diambil KPU untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak dan memaksimalkan partisipasi pemilih di Kota Padang. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Bulan K3 Nasional, PT Semen Padang Serahkan 346 Kantong Darah ke PMI Padang
Bulan K3 Nasional, PT Semen Padang Serahkan 346 Kantong Darah ke PMI Padang
Kecelakaan Tunggal Kembali Terjadi di Sitinjau Lauik, 1 Korban Luka Berat
Kecelakaan Tunggal Kembali Terjadi di Sitinjau Lauik, 1 Korban Luka Berat
Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pj Wako Padang: Perlu Roadmap P3DN
Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pj Wako Padang: Perlu Roadmap P3DN
Konferensi Internasional Halal Lifestyle dan Teknologi 2025 Bakal Dihelat di Sumbar
Konferensi Internasional Halal Lifestyle dan Teknologi 2025 Bakal Dihelat di Sumbar
FTI UBH Dampingi UMKM Nagari Tanjung Alai Kembangkan Produk Olahan Buah Naga
FTI UBH Dampingi UMKM Nagari Tanjung Alai Kembangkan Produk Olahan Buah Naga
Kejati Sumbar melakukan serah terima tersangka beserta barang bukti kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah
Kejati Sumbar Serahkan Eks Plt Kabag Umum Dharmasraya Tersangka Korupsi Rp3 M ke Kejari