Langgam.id - Masa kepemimpina Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit tersisa sekitar satu bulan lagi. Namun, hingga saat ini penggantinya belum juga ditetapkan.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan DPRD telah menggelar rapat paripurna pengumuman dan penetapan usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden. Irwan Prayitno dan Nasrul Abit berdasarkan undang-undang habis masa jabatannya pada 12 Februari 2021.
"Saat ini sekwan akan melengkapi seluruh persyaratan sehubungan dengan pemberhentian gubernur dan wakil Gubenur, mungkin dalam beberapa hari kita sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri," katanya di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Jadi yang Pertama di Sumbar, Gubernur Disuntik Vaksin 14 Januari
Menurutnya pada tanggal 12 Februari 2021 pasangan kepala daerah yang memimpin Sumbar itu resmi berhenti. Jika belum bisa diangkat gubernur dan wakil gubernur baru, maka Kemendagri nantinya akan menunjuk pejabat sementara (Pjs) untuk menjadi Gubernur Sumbar.
Dijelaskannya, usulan tersebut akan diputuskan oleh Kemendagri. Bisa saja Sumbar dipimpin Pjs Gubernur jika memang guberbur baru belum bisa dilantik.
"Kita lihat dulu kondisinya seperti apa, bisa jadi dipimpin oleh Pjs, lihat saja nanti bagaimana," katanya.
Sebagaimana diketahui, Gubenur Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit menjabat pada periode 2016-2021. Jabatannya berakhir sekitar satu bulan lagi tepatnya pada 12 Februari 2021. Maka pada tanggal 13 Februari Sumbar dapat dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur baru masa jabatan 2021-2026.
Namun hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar belum menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2020. Hal ini disebabkan oleh adanya pasangan calon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait hasil Pilgub 2020. (Rahmadi/ABW)