Belum Punya Gubernur Terpilih, Sumbar Bisa Dipimpin Pjs 

Belum Punya Gubernur Terpilih, Sumbar Bisa Dipimpin Pjs 

Nasrul Abit dan Irwan Prayitno. (Dok.Ist)

Langgam.id - Masa kepemimpina Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit tersisa sekitar satu bulan lagi. Namun, hingga saat ini penggantinya belum juga ditetapkan.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan DPRD telah menggelar rapat paripurna pengumuman dan penetapan usul pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden. Irwan Prayitno dan Nasrul Abit berdasarkan undang-undang habis masa jabatannya pada 12 Februari 2021.

"Saat ini sekwan akan melengkapi seluruh persyaratan sehubungan dengan pemberhentian gubernur dan wakil Gubenur, mungkin dalam beberapa hari kita sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri," katanya di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Jadi yang Pertama di Sumbar, Gubernur Disuntik Vaksin 14 Januari

Menurutnya pada tanggal 12 Februari 2021 pasangan kepala daerah yang memimpin Sumbar itu resmi berhenti. Jika belum bisa diangkat gubernur dan wakil gubernur baru, maka Kemendagri nantinya akan menunjuk pejabat sementara (Pjs) untuk menjadi Gubernur Sumbar.

Dijelaskannya, usulan tersebut akan diputuskan oleh Kemendagri. Bisa saja Sumbar dipimpin Pjs Gubernur jika memang guberbur baru belum bisa dilantik.

"Kita lihat dulu kondisinya seperti apa, bisa jadi dipimpin oleh Pjs, lihat saja nanti bagaimana," katanya.

Sebagaimana diketahui, Gubenur Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Nasrul Abit menjabat pada periode 2016-2021. Jabatannya berakhir sekitar satu bulan lagi tepatnya pada 12 Februari 2021. Maka pada tanggal 13 Februari Sumbar dapat dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur baru masa jabatan 2021-2026.

Namun hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar belum menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2020. Hal ini disebabkan oleh adanya pasangan calon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait hasil Pilgub 2020. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga