Langgam.id - 16 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi menerima asimilasi rumah. Asimilasi itu diberikan karena Lapas sudah over kapasitas.
Kalapas Kelas IIA Bukittinggi, Marten mengatakan, sebelumnya terdapat 17 orang napi yang menjalani asimilasi rumah, kemudian dilakukan pengecekan dan temukan satu orang narapidana melakukan tindak pidana tahun 2018 sehingga tidak bisa menerima asimilasi.
"Jadi, sekarang yang mendapatkan asimilasi di rumah hanya 16 orang napi," kata Marten, Kamis (22/7/2021).
Lanjut Marten, pengajuan asimilasi di rumah ini sesuai dengan adanya perpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021.
Marten mengatakan, saat ini jumlah narapidana di Lapas Kelas IIA Bukittinggi mencapai 600 orang lebih.
"Saat ini terdapat 644 warga binaan. Sedangkan, yang dititip di polres terdapat 18 orang sehingga totalnya menjadi 662 orang," jelasnya
Untuk mendapatkan asimilasi di rumah ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi narapidana di Lapas Bukittinggi itu. Asimilasi itu bisa diberikan kepada narapidana yang masa hukumannya tinggal 2/3 dan anak 1/2 masa pidananya terhitung sampai 31 desember 2021.
“Tentunya, untuk mendapatkan asimilasi di rumah ini tidak semua warga binaan dapat menerimanya. Tetapi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya berkelakuan baik dan persyaratan lainnya,” ucap Marten. (KW/ABW)