BEI Ubah Aturan ARB Saham Rp11-Rp14, Batas Penurunan Jadi Rp1

Investor Saham Sumbar

Pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (Foto: idx)

Langgam.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyesuaikan ketentuan batas bawah penolakan otomatis atau Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp14. Mulai Selasa (20/10/2026), batas penurunan harga saham pada rentang tersebut ditetapkan sebesar Rp1, dari sebelumnya 7 persen.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Elsierra Putri Yosita, mengatakan penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI menjaga perdagangan saham berlangsung teratur, wajar, dan efisien.

Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik di pasar modal Indonesia.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik,” demikian keterangan tertulis Sekretaris Perusahaan BEI, Selasa (20/10/2026).

Elsierra menjelaskan, kebijakan tersebut ditetapkan setelah BEI mengevaluasi penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7 persen yang mulai berlaku pada 19 Oktober 2026.

Penyesuaian itu dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00158/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-000157/BEI/10-2026.

Berdasarkan ketentuan terbaru, saham dengan rentang harga Rp11 hingga Rp14 memiliki batas ARB sebesar Rp1. Sementara itu, saham dengan harga Rp15 hingga Rp200 tetap menggunakan batas ARB sebesar 7 persen.

Untuk saham berharga Rp1 hingga Rp10, batas Auto Rejection Atas (ARA) dan ARB masing-masing tetap sebesar Rp1.

Adapun saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas ARA sebesar 25 persen dan ARB 7 persen. Sementara saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki batas ARA 20 persen dan ARB 7 persen.

BEI menyatakan penyesuaian ini berlaku bagi efek yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.

Sementara itu, efek yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan batas auto rejection yang berlaku pada masing-masing papan pencatatan.

Ketentuan baru tersebut berlaku mulai 20 Oktober hingga 31 Desember 2026. BEI akan melakukan evaluasi kembali untuk menentukan keberlanjutan penerapannya.

Peraturan Nomor II-A secara lengkap dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id, pada menu Peraturan, kemudian Peraturan BEI dan tab Peraturan Perdagangan.

Penyesuaian batas ARB ini menjadi perhatian investor, terutama yang memperdagangkan saham berharga rendah. Dengan batas penurunan berupa nominal Rp1 untuk saham pada rentang Rp11 hingga Rp14, mekanisme pembatasan pergerakan harga saham pada rentang tersebut berbeda dari ketentuan ARB persentase yang sebelumnya berlaku. (HER)

Baca Juga

CMSE 2025 Catat Rekor Pengunjung Langsung, Jadi Momentum Literasi Pasar Modal
CMSE 2025 Catat Rekor Pengunjung Langsung, Jadi Momentum Literasi Pasar Modal
Gelar CMSE 2024, BEI Ajak Masyarakat Jadi Investor Saham
Gelar CMSE 2024, BEI Ajak Masyarakat Jadi Investor Saham
BEI Resmikan Galeri Investasi di Universitas Bung Hatta
BEI Resmikan Galeri Investasi di Universitas Bung Hatta
Main Hall BEI Kembali Dibuka untuk Umum, Siswa TK jadi Tamu Pertama
Main Hall BEI Kembali Dibuka untuk Umum, Siswa TK jadi Tamu Pertama
Investor Saham Sumbar
Sampai Oktober 2022, Transaksi Saham Warga Sumbar Capai Rp13,5 Triliun
Nihil Pengaduan, Indonesia SIPF Pastikan Jaga Keamanan Dana Investor Pasar Modal
Nihil Pengaduan, Indonesia SIPF Pastikan Jaga Keamanan Dana Investor Pasar Modal