Begini Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah Menurut MUI

Setiap muslim yang telah memenuhi syarat diwajibkan melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Dalam ibadah puasa Ramadan, umat Islam harus menahan

Ilustrasi - Seorang umat Islam sedang menunaikan salat - (Foto: Sharon Ang/pixabay.com)

Langgam.id – Gubernur Sumbar Mahyeldi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 08/Ed/GSB-2021 tertanggal 8 Mei 2021. Surat itu mengatur penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021, pembukaan objek wisata dan mobilitas masyarakat lintas kabupaten/kota di Sumbar.

Pada poin A surat itu mengatur Salat Idul Fitri. Salat Idul Fitri disebutkan, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran covid-19.

Untuk daerah penyebaran covid-19 tergolong tinggi, yaitu daerah zona merah dan zona oranye, SE menyebutkan, bahwa Salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing.

Baca juga: 15 Kabupaten/Kota di Sumbar Zona Oranye, SE Gubernur Sebut Tak Salat Id di Masjid dan Lapangan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, salat Idul Fitri di rumah dapat dilaksanakan secara berjemaah atau sendiri lantaran pandemi covid-19.

“Salat berjemaah Idul Fitri di rumah minimal diikuti oleh 4 orang. Satu orang menjadi imam dan 3 orang menjadi makmum. Kaifiat salat Idul Fitri berjamaah di rumah mengikuti tata cara salat sebagaimana dilakukan di masjid atau musala,” demikian bunyi fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI, Rabu (13/5/2020) seperti dilansir dari Tempo.co. Berikut panduannya:

1. Sebelum salat, disunahkan memperbanyak membaca takbir, tahmid dan tasbih;
2. salat dimulai dengan menyerukan ‘ash-shalata jamiah’, tanpa azan dan iqamah;
3. memulai dengan niat salat Idul Fitri, membaca takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah, dilanjutkan ruku, sujud, duduk di antara dua sujud dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti salat biasa.
4. Pada rakaat kedua, sebelum membaca Al Fatihah, disunahkan membaca takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan; lalu membaca surat Al Fatihah diteruskan membaca surah pendek dari Al Quran. Selanjutnya ruku, sujud, hingga salam.
5. Setelah salam, disunahkan mendengarkan kutbah Idul Fitri oleh khatib.
6. Jika jumlah jemaah kurang dari empat atau tidak ada yang punya kemampuan berkutbah, salat Idul Fitri berjamaah boleh dilakukan tanpa kutbah.
7. Kalau dilakukan secara sendiri, salat dimulai dengan membaca niat dan bacaan salat dilantunkan secara pelan. Tata cara pelaksanaan salat dilakukan sama seperti kaifiat salat Idul Fitri secara berjamaah, namun tidak ada kutbah.(Tempo/Ela)

Baca Juga

Musda MUI: Panggung Pertarungan Ideologi Patriarkhis dan Kudeta Maskulin
Musda MUI: Panggung Pertarungan Ideologi Patriarkhis dan Kudeta Maskulin
Berislam Tanpa MUI?
Berislam Tanpa MUI?
Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatra Barat, Mahyudin mengungkapkan bahwa Salat Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 di Sumbar akan dilaksanakan
Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1446 H Bakal Digelar di 4.807 Titik di Sumbar
Pesan Salat Id di Solok, Bupati Minta Warga Jaga Kedamaian Agar Investasi Masuk
Pesan Salat Id di Solok, Bupati Minta Warga Jaga Kedamaian Agar Investasi Masuk
MUI: 1 Syawal 1445 H Momentum Teguhkan Kebersamaan
MUI: 1 Syawal 1445 H Momentum Teguhkan Kebersamaan
Kepala Kantor Kemenag Kota Payakumbuh, Joben mengatakan, pada Idul Adha 1444 H ini, ada total 1.564 ekor hewan kurban yang akan disembelih
Pemko Payakumbuh Gelar Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Balai Kota