Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengeluarkan kebijakan untuk memudahkan kaum lansia yang memiliki usaha untuk mendapatkan izin usaha atau NIB.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Dharmasraya, sejak tahun 2022 telah meluncurkan inovasi pelayanan IMUD LANSIA, yang merupakan akronim Izin Mudah untuk Lanjut Usia.
Kepala Dinas PMPTSP, Naldi mengatakan, diluncurkannya IMUD LANSIA dimaksudkan untuk mengakomodasi pelaku usaha lanjut usia yang masih produktif tersebar di berbagai wilayah nagari yang belum memiliki izin usaha (NIB) karena berbagai macam kesulitan seperti jarak tempuh, waktu, serta kurang cakap terhadap teknologi.
Diterangkan Naldi, dengan memiliki NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif. NIB yang telah tercatat, menjadi salah satu dasar bagi pemerintah memberikan program-program secara tepat dan sesuai kebutuhan perkembangan UMKM.
“Konsep kerja IMUD LANSIA adalah, DPMPTSP meminta data Lansia Produktif yang membutuhkan NIB kepada pemerintah nagari. Lalu, petugas DPMPTSP didampingi perangkat nagari langsung menuju lokasi usaha Lansia dimaksud untuk memproses, menerbitkan serta mencetak NIB tersebut di tempat,” jelas Naldi, dalam siaran resmi, dikutip Kamis (6/7/2023).
Naldi menjamin, semua proses pelayanan IMUD LANSIA tidak dipungut biaya. Jadi, petugas yang akan mengunjungi calon penerima IMB tidak diperkenankan menerima apapun. Pasalnya semua proses yang dijalankan petugas sudah menjadi tanggungjawab Pemkab Dharmasraya.
Naldi mengaku, selama tahun 2022, DPMPTSP telah menerbitkan 162 NIB yang bersumber dari inovasi layanan IMUD Lansia.
Dilanjutkannya, inovasi IMUD LANSIA ini, merupakan bentuk komitmen DPMPTSP dalam memberikan pelayanan yang PRIMA kepada Layanan Prioritas di kabupaten Dharmasraya, sebagai bentuk penerjemahan Visi Dharmasraya Maju Mandiri Berbudaya, Bupati Sutan Riska Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
“Kami berharap benar – benar dapat memudahkan dan bermanfaat, khususnya bagi senior entrepreneur di Kabupaten Dharmasraya, dan semakin banyak UMKM yang tercatat memiliki NIB” pungkasnya.
Salah seorang yang menerima layanan IMUD LANSIA adalah Titi. Perempuan berusia 72 ini merupakan warga Lagan Jaya I, Nagari Sipangkur, Kec. Tiumang. Lansia yang masih produktif di usia senjanya itu berprofesi sebagai penjahit yang sehari-hari ia jalankan di rumahnya.
Pertengahan tahun 2022 lalu ia dikunjungi petugas DPMPTS didampingi perangkat nagari setempat untuk diproses NIB usaha jahitnya. Ia mengaku awalnya tak terlalu tahu manfaat NIB bagi usaha micronya.
Namun pada tahun itu juga, tanpa diduga ia menerima bantuan berupa satu unit mesin jahit dari Pemkab Dharmasraya, berkat namanya sudah terdaftar sebagai pelaku UMKM yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha. (*/Fs)