Bebaskan Biaya Balik Nama, Pemprov Imbau Pengendara Plat Non BA Mutasi ke Sumbar

Bebaskan Biaya Balik Nama, Pemprov Imbau Pengendara Plat Non BA Mutasi ke Sumbar

Ilustrasi plat kendaraan. [foto: canva.com]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemprov Sumbar imbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan plat non BA agar memutasikan kendaraanya ke plat BA.

Langgam.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan plat non BA agar memutasikan kendaraanya ke plat BA.

Imbauan itu disampaikan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi lewat Surat Edaran (SE) nomor 973/303/S-GSB/Bapenda/II/2022 tentang Imbauan Mutasi Kendaraan Bermotor Non BA ke Sumbar yang ditandatangani pada 24 Februari 2022.

Gubernur menjelaskan lewat surat itu bahwa mutasi kendaraan dilakukan sebagai upaya peningkatan Pendatapan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBKNB).

Kemudian saat ini juga diberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 41 tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dijelaskannya, kebijakan ini diterapkan sampai tanggal 15 Maret 2022 untuk meningkatkan potensi penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Surat ini ditujukan gubernur kepada bupati/wali kota di Sumbar, pimpinan lembaga pemerintah dan non pemerintah, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, dan para pimpinan perusahaan di Sumbar.

Baca juga: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Sumbar Diperpanjang hingga Maret 2022

“Dalam kaitan ini, diminta agar saudara dapat berperan aktif mengimbau masyarakat Sumatra Barat yang memiliki kendaraan bermotor dengan nomor polisi non BA untuk memutasikan kendaraan bermotor luar daerah ke Sumatra Barat,” katanya lewat surat yang diterbitkan, Kamis (3/3/2022).

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Pemprov Sumbar meminta pemerintah pusat untuk mengembalikan dana efisiensi daerah yang ditarik Kementerian Keuangan sebesar Rp2,6 triliun
Kerugian Akibat Bencana Sumbar Rp4 T, Gubernur Minta Pusat Kembalikan Dana Transfer Daerah Rp2,6 T
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. (FOTO: IST)
Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar? Ini Batas Waktu dan Syarat Lengkapnya
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Percepat Penanganan Bencana, Gubernur Minta Daerah Tak Terdampak di Sumbar Beri Dukungan
Perantau Minang Ferry Irwandi Berhasil Kumpulkan Rp 10 Miliar dalam 24 Jam untuk Korban Banjir Sumatra
Perantau Minang Ferry Irwandi Berhasil Kumpulkan Rp 10 Miliar dalam 24 Jam untuk Korban Banjir Sumatra
Langgam.id - Kenaikan harga BBM turut berdamopak terhadap harga pangan di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), salah satunya Cabai Merah.
Pemprov Sumbar Gelar Pangan Murah karena Bencana, Harga Cabai Rp 58 Ribu per Kg
Pemprov Sumbar menjalin kerja sama tentang pelaksanaan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Pemprov dan Kejati Teken MoU, Langkah Awal Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumbar