Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Sebanyak 32.744 batang rokok ilegal diamankan oleh Bea Cukai Teluk Bayur.
Langgam.id - Sebanyak 32.744 batang rokok ilegal yang terdiri dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai diamankan oleh Bea Cukai Teluk Bayur.
Puluhan ribu batang rokok ilegal itu diamankan saat unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur melakukan operasi pasar pada awal Februari 2022 lalu di Kabupaten Solok.
Dilansir dari Instagram Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur yaitu @beacukaitelukbayur, Rabu (16/2/2022), bahwa nilai barangnya yang diamankan itu sekitar Rp 37.238.160.
"Dengan potensi kerugian negara lebih kurang Rp23.043.263," tulis Bea Cukai Teluk Bayur.
Barang hasil penindakan tersebut dibawa ke kantor Bea dan Cukai Teluk Bayur untuk diteliti lebih lanjut.
"Dugaan sementara bahwa pelaku melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," ungkap Bea Cukai Teluk Bayur lagi.
Diketahui, operasi pasar merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur. Kegiatan ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok illegal di tengah masyarakat.
Dalam melaksanakan kegiatan operasi pasar, Bea Cukai Teluk Bayur bekerja sama dengan perangkat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Selain melaksanakan pengawasan, petugas juga mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap cukai.
Baca juga: Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan Alat Bantu Seks hingga Rokok Ilegal
Bea Cukai Teluk Bayur mengharapkan, dengan diadakan operasi pasar secara secara rutin dan berkesinambungan, dapat menekan peredaran rokok ilegal di Sumbar.
—