Langgam.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur melakukan pemusnahan barang bukti hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai, Rabu (3/11/2021).
Pemusnahan barang bukti ini bentuk transparansi pelaksanaan tugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur.
Selain itu, juga sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
"Barang bukti yang dimusnahkan berupa 12 juta lebih batang rokok ilegal dari berbagai merek," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Indra Sucahyo, Rabu (3/11/2021).
Indra menyebutkan, pihaknya juga melakukan pemusnahan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Berupa liquid vape yang melanggar ketentuan bea dan cukai. Total, terdapat 10 botol yang disita.
Barang lainnya, kata dia, sejumlah 318 unit yang terdiri dari handphone bekas, alat bantu seks, dan obat gosok. Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai belasan miliar rupiah.
Baca juga: Ribuan Rokok Ilegal Disita Polisi di Dharmasraya
"Totalnya Rp12,9 miliar lebih dengan potensi kerugian negara Rp7,5 miliar lebih. Seluruh benda yang dimusnahkan melanggar ketentuan di bidang kepabeanan yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan," jelasnya.
“Sesuai dengan peraturan larangan dan/atau pembatasan dari instansi terkait," sambung Indra.