Baznas Padang Panjang Terima Zakat Muqayyad Rp280 Juta dari Pemilik Toko Besi Hidayah

Baznas Padang Panjang Terima Zakat Muqayyad Rp280 Juta dari Pemilik Toko Besi Hidayah

Penyerahan zakat oleh pemilik Toko Besi Hidayah. (Foto: Kominfo Padang Panjang)

Langgam.id– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang Panjang menerima zakat muqayyad Rp280 juta dari PT Toko Besi Hidayah dan langsung menyalurkannya kepada 85 karyawan perusahaan tersebut.

Penyerahan zakat ini dilakukan dalam acara buka puasa bersama yang diadakan di Menyala Coffee, Padang Panjang, Sabtu (8/3/2025) lalu. Acara ini juga bertepatan dengan perayaan ulang tahun PT Toko Besi Hidayah ke-21.

Ketua Baznas Padang Panjang, Syamsuarni, mengapresiasi kepedulian Hidayah terhadap kesejahteraan karyawannya melalui pembayaran zakat ini.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Hidayah yang tidak hanya menjalankan kewajiban zakatnya, tetapi juga memastikan manfaatnya langsung dirasakan para karyawan. Ini adalah contoh nyata bagaimana zakat dapat menjadi instrumen pemerataan kesejahteraan,” ujarnya.

Syamsuarni berharap agar perusahaan-perusahaan lain dapat mencontoh langkah baik ini demi kesejahteraan bersama.

Sementara itu, CEO PT Toko Besi Hidayah, Ali Usman Syuib menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh karyawan atas dedikasi dan kerja keras mereka.

“Perjalanan 21 tahun perusahaan ini tidak akan mungkin tercapai tanpa kerja keras dan loyalitas karyawan. Semoga zakat ini menjadi berkah bagi kita semua dan semakin mempererat kebersamaan di perusahaan,” katanya.

Acara tersebut diakhiri dengan buka puasa bersama yang berlangsung dalam suasana kebersamaan dan penuh rasa syukur. (*/Fs)

Baca Juga

Baznas Padang Panjang Salurkan Zakat Kepada 162 Mustahik
Baznas Padang Panjang Salurkan Zakat Kepada 162 Mustahik
13 Motor Tanpa TNKB dan Berknalpot Brong Terjaring Patroli Semalam Suntuk di Padang
13 Motor Tanpa TNKB dan Berknalpot Brong Terjaring Patroli Semalam Suntuk di Padang
Stok Melimpah, Harga Cabai Jawa dan Darek di Padang Turun Jadi Rp55 Ribu
Stok Melimpah, Harga Cabai Jawa dan Darek di Padang Turun Jadi Rp55 Ribu
Razia Tempat Hiburan Padang, Pengunjung Dites Urine dan Pelanggaran Jam Operasional Ditindak
Razia Tempat Hiburan Padang, Pengunjung Dites Urine dan Pelanggaran Jam Operasional Ditindak
Disdikbud Kota Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/15/Dikbud-Pdg/III/2025.Terbitnya SE ini merupakan sebagai langkah
Kualitas Udara Membaik, Sekolah di Padang Kembali Belajar Tatap Muka Senin
Kapolda Sumbar Ungkap Alasan Nonaktifkan Kapolres Mentawai
Kapolda Sumbar Ungkap Alasan Nonaktifkan Kapolres Mentawai