Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) menemukan adanya potensi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.
Ketua Bawaslu Sumbar Alni mengatakan, adanya potensi PSU tersebut berdasarkan temuan-temuan di lapangan hasil monitoring pengawas pemilu. Potensi PSU itu ada di berbagai daerah.
"Kami masih mengumpulkan laporan-laporan dari pengawas pemilu dari berbagai daerah di Sumbar,” tambah Alni, dicuplik dari InfoPublik Padang, Jumat (16/2/2024).
Ia menjelaskan, potensi PSU disebabkan oleh beberapa faktor. Antara lain pemilih yang tidak berhak memilih diberikan kesempatan memilih oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal ini terjadi di beberapa daerah, seperti Tanah Datar. Lalu, pembukaan kotak suara tidak sesuai aturan. KPPS merusak surat suara.
“Ada pemilih yang tidak memiliki KTP dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), sehingga tidak berhak memilih,” katanya.
Bawaslu Sumbar masih melakukan penelitian dan pemeriksaan untuk menentukan apakah benar-benar terjadi pelanggaran yang mengarah pada PSU.
Untuk mekanisme pelaksanaan PSU, Bawaslu Sumbar akan memberikan rekomendasi kepada penyelenggara teknis, yaitu PPK atau KPU Kabupaten/Kota. KPPS akan mengusulkan PSU kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). PPK mengusulkan PSU kepada KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/Kota kemudian yang akan menentukan hari pelaksanaan PSU.
Ia mengaku belum memiliki data pasti banyaknya TPS yang berpotensi PSU. Bawaslu Sumbar masih melakukan review untuk melihat potensi PSU di beberapa daerah.
Bawaslu kabupaten/kota diminta membuat kronologis jika ada potensi PSU. Dari kajian review dan kronologis, Bawaslu akan melakukan proses untuk menentukan apakah akan mengeluarkan rekomendasi PSU atau tidak.
Sementara Komisioner KPU Sumbar Hamdan mengaku sampai saat ini belum menerima rekomendasi pelaksanaan PSU dari pengawas pemilu.
“Kalau nanti ada rekomendasi dari Bawaslu, akan kami pelajari kemudian diambil keputusan bersama KPU kabupaten/kota dilaksanakan PSU atau tidak,” pungkasnya. (*/Yh)